Atas alasan pekerja sebagai Kolektor tidak mencapai target, Mahkamah Agung memutus hubungan kerja pekerja dari pengusaha dengan memberi hak uang pesangon kepada pekerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003.
Pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 938 K/Pdt.Sus-PHI/2019, tanggal 30 Oktober 2019, sebagai berikut:
"Bahwa dalam perkara ini pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi atas dasar kesalahan Penggugat di mana terbukti Penggugat tidak mampu memenuhi tugasnya dengan baik atau tidak mencapai targetnya sebagai Kolektor pada perusahaan Tergugat maka Penggugat berhak atas uang pesangong 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) serta uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan cukup beralasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian yaitu menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat yang besarnya 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) serta uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;"
_______
_______
by Harris Manalu, S.H.
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan