Pekerja tidak berhak atas upah proses jika hubungan kerja dinyatakan berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Demikian Putusan Mahkamah Agung Nomor 625 K/Pdt.Sus-PHI/2019, tanggal 6 Agustus 2019. Pertimbangannya sebagai berikut:
"Bahwa upah proses yang ditetapkan judex facti tidak tepat karena judex facti dalam pertimbangannya telah menetapkan bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat telah berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maka Para Penggugat tidak lagi berhak atas upah proses;"
______by Harris Manalu, S.H.
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan
=======