Bagi perusahaan yang berskala kecil dan bahkan tidak memiliki perizinan sekalipun, pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atas alasan dikualifikasikan mengundurkan diri, tetap berlaku ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, yaitu melakukan pemanggilan secara tertulis dan patut sebanyak 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari kepada pekerjanya yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 625 K/Pdt.Sus-PHI/2019, tanggal 6 Agustus 2019, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
"Bahwa dalil Tergugat dalam permohonan kasasinya yang menyatakan bahwa perusahaan Tergugat bukan perusahaan besar yang memiliki izin maka ketentuan tentang pemanggilan kepada para pekerjanya yang mangkir/tidak masuk tidaklah didasarkan pada besar/kecilnya usaha atau tidak didasarkan pada skala perusahaan tetapi berlaku kepada setiap perusahaan;"
_______
by Harris Manalu, S.H._______
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan
=======