PKWT atau Hubungan Kerja Kontrak Harus Dibuat Secara Tertulis

 at May 04, 2020    
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau hubungan kerja kontrak harus dibuat secara tertulis. Jika tidak maka PKWT berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertenta (PKWTT) atau hubungan kerja tetap.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 625 K/Pdt.Sus-PHI/2019, tanggal 6 Agustus 2019, pada pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
"Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dibuat secara tertulis dan oleh karena PKWT antara Tergugat dengan Para Penggugat tidak dibuat secara tertulis dan tidak diberitahukan kepada Para Penggugat maka PKWT berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);"
_______
by Harris Manalu, S.H 
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan
=======