Dikualifikasi Mengundurkan Diri, Pengusaha Wajib Memanggil Pekerja Yang Mangkir

 at May 04, 2020    
Pengusaha wajib memanggil pekerjanya yang mangkir secara tertulis dan patut sesuai ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 625 K/Pdt.Sus-PHI/2019, tanggal 6 Agustus 2019, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:

"Bahwa pengusaha yang tidak memanggil para pekerjanya secara patut dan tertulis maka pengusaha yang melarang para pekerjanya untuk masuk bekerja maka pengusaha harus dihukum untuk membayar hak para pekerja tersebut;"
______
by Harris Manalu, S.H.
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan
=======