Pengusaha wajib memanggil pekerjanya yang mangkir secara tertulis dan patut sesuai ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 625 K/Pdt.Sus-PHI/2019, tanggal 6 Agustus 2019, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
"Bahwa pengusaha yang tidak memanggil para pekerjanya secara patut dan tertulis maka pengusaha yang melarang para pekerjanya untuk masuk bekerja maka pengusaha harus dihukum untuk membayar hak para pekerja tersebut;"
______
by Harris Manalu, S.H.
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan
=======