Tentang kesalahan berat
A m a r
A m a r
-Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
-Menyatakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
•Pasal 158;
•Pasal 159;
•Pasal 159;
•Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “.... bukan atas pengaduan pengusaha ...”;
•Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “.... kecuali Pasal 158 ayat (1), ...”;
•Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “.... Pasal 158 ayat (1)...”;
•Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “.... Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)...”;
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-Menyatakan Pasal 158; Pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “.... bukan atas pengaduan pengusaha ...”; Pasal 170 sepanjang
mengenai anak kalimat “.... kecuali Pasal 158 ayat (1) ...”; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “.... Pasal 158 ayat (1) ...”; dan Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “.... Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) ...” Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
-Menolak permohonan para Pemohon untuk selebihnya;