Masa Kerja 21 (Dua Puluh Satu) Tahun, Mahkamah Agung Beri Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak Kepada Pekerja Yang Dikualifikasikan Mengundurkan Diri

 at May 17, 2020    

Atas dasar pertimbangan keadilan dengan masa kerja pekerja (penggugat/pemohon kasasi) sudah mencapai 21 (dua puluh satu) tahun, artinya pekerja telah memberikan kontribusi positif kepada perusahaan, dan pengusaha juga telah menikmati hasil kerja, dedikasi dan loyalitas pekerja selama bekerja di perusahaan, Mahkamah Agung menyatakan pekerja 
yang dikualifikasikan mengundurkan diri berhak memperoleh uang kompensasi pemutusan hubungan kerja berupa uang penghargaan masa kerja sebesar ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Demikian satu pokok pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 76 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 5 Februari 2020.


Putusan Mahkamah  Agung ini membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Kpg, tanggal 15 Agustus 2019, yang tidak Rp 1,- (satu rupiah) pun memberi hak kepada pekerja.
________________________
Oleh Harris Manalu, S.H.
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan dan PPHI
Jakarta, 17 Mei 2020