Atas dasar pertimbangan keadilan dengan masa
kerja pekerja (penggugat/pemohon kasasi) sudah mencapai 21 (dua puluh satu)
tahun, artinya pekerja telah memberikan kontribusi positif kepada perusahaan, dan pengusaha juga telah menikmati hasil kerja, dedikasi dan loyalitas pekerja
selama bekerja di perusahaan, Mahkamah Agung menyatakan pekerja yang dikualifikasikan mengundurkan diri berhak memperoleh uang kompensasi pemutusan hubungan kerja berupa uang
penghargaan masa kerja sebesar ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Demikian
satu pokok pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 76 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 5 Februari 2020.
Putusan Mahkamah Agung ini membatalkan Putusan
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor
4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Kpg, tanggal 15 Agustus 2019, yang tidak Rp 1,- (satu
rupiah) pun memberi hak kepada pekerja.
________________________
Oleh Harris Manalu, S.H.
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan dan PPHI
Jakarta, 17 Mei 2020