Surat Keterangan Pernah Bekerja dari perusahaan hanya digunakan untuk percairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS, sedangkan perusahaan tidak pernah memberikan kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh, tidak dapat dijadikan alasan dan bukti hubungan kerja pekerja/buruh dengan pengusaha sudah putus menurut hukum.
Demikian salah satu pendapat hukum atau pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 1097 K/Pdt.Sus-PHI/2019, tanggal 16 Desember 2019.
Putusan ini menguatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Pgp, tanggal 19 Agustus 2019.
oleh Harris Manalu, S.H.
Demikian salah satu pendapat hukum atau pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 1097 K/Pdt.Sus-PHI/2019, tanggal 16 Desember 2019.
Putusan ini menguatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Pgp, tanggal 19 Agustus 2019.
oleh Harris Manalu, S.H.
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan dan PPHI