Surat Keterangan Kerja Yang Hanya Digunakan Untuk Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dapat Dijadikan Alasan Dan Bukti Hubungan Kerja Sudah Putus Menurut Hukum

 at May 16, 2020    
Surat Keterangan Pernah Bekerja dari perusahaan hanya digunakan untuk percairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS, sedangkan perusahaan tidak pernah memberikan kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh, tidak dapat dijadikan alasan dan bukti hubungan kerja pekerja/buruh dengan pengusaha sudah putus menurut hukum.

Demikian salah satu pendapat hukum atau pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 1097 K/Pdt.Sus-PHI/2019, tanggal 16 Desember 2019.

Putusan ini menguatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Pgp, tanggal 19 Agustus 2019.

oleh Harris Manalu, S.H.
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan dan PPHI