Putusan MK 69/PUU-XI/2013

 at May 19, 2020    
Tentang Uji Materi Pasal 160 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana di maksud ayat (1)." terhadap Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 28A UUD 1945.

A M A R
- Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.