Tentang pengujian konstitusionalitas Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
A M A R
Menyatakan:
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi para Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
- Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.