Putusan ini menguatkan Putusan PHI Pekanbaru Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Pbr yang menyatakan gugatan para Penggugat (para pekerja) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo, Judex Facti telah memberikan pertimbangan hukum yang cukup, dimana ternyata Tergugat digugat oleh para Penggugat dalam kedudukannya sebagai pribadi dan jabatannya sebagai Komisaris PT. Musim Mustika Mas, bukan Direksi, sehingga gugatan Penggugat Error in Persona (salah pihak atau subjek yang digugat) karena yang digugat seharusnya ditujukan kepada Badan Hukum (recht person) dan bukan kepada pribadi direksi sebagaimana makna, Pasal 1 angka 5 dan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sebelumya PHI Pekanbaru juga menyatakan gugatan para Penggugat (para pekerja) tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaar).
Penulis: Harris Manalu, S.H.
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan dan PPHI