Putusan PHI Pekanbaru 25/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Pbr

 at June 11, 2020    


Putusan ini menyatakan gugatan para Penggugat (pekerja) tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard/NO) atas alasan pihak tergugat yang ditarik para Penggugat sebagai Tergugat salah pihak atau salah alamat (error in persona).

Kedudukan Tergugat (Aman Julius) di PT. Musim Mestikamas BUKAN sebagai Direktur, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 1 Butir 5 dan Pasal 98 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Tergugat (Aman Julius) tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pihak yang berwenang untuk mewakili PT. Musim Mestikamas baik didalam maupun diluar pengadilan, dengan demikian para Penggugat telah salah dalam menarik dan mendudukkan pihak tergugat sebagai Tergugat dalam perkara a quo.


Putusan ini diperkuat Putusan Kasasi.


Penulis: Harris Manalu, S.H.

Praktisi Hukum Ketenagakerjaan dan PPHI