Putusan ini membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jap. Pengadilan Hubungan Industrial Jayapura menyatakan penggugat (pekerja) terbukti mengundurkan diri, karenanya gugatan pekerja yang menuntut uang pesangon dan lain-lain ditolak seluruhnya.Namun putusan kasasi ini menyatakan, "-Bahwa judex facti telah salah mempertimbangkan pengunduran diri Penggugat, karena yang dimaksud pengunduran diri sesuai ketentuan Pasal 162 adalah pengunduran diri dari pekerjaannya, sedangkan dalam perkara a quo pengunduran diri Penggugat adalah pengunduran diri dari jabatan sebagai staff libarian sedangkan pada jabatan staff keuangan Penggugat tidak mengundurkan diri (rangkap jabatan);
-Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka patut dan adil diputus hubungan kerjanya, Penggugat memperoleh 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003."