Putusan Verstek (diluar hadir tergugat) tidak menjamin gugatan dikabulkan. Putusan ini justru sebaliknya menolak gugatan penggugat (pekerja) untuk seluruhnya. Bahkan uang pisah pun tidak diberi. Padahal berdasarkan yurisprudensi, dan juga berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak atas uang pisah. Demikian juga ketentuan Pasal 168 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dikualifikasikan mengundurkan diri pekerja berhak atas uang pisah. Lihat putusan di bawah. Putusan ini dibatalkan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 42 K/Pdt.Sus-PHI/2020.