Kalimat “baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri”, Wajib Dimuat Dalam Surat Kuasa Khusus

 at August 29, 2020    


Kalimat “baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri”, wajib dicantumkan dalam Surat Kuasa Khusus jika penerima kuasa 1 (satu) orang lebih atau 2 (dua) atau 5 (lima) orang lebih, dan menandatangani surat-surat/dokumen yang terkait surat kuasa khusus itu hanya misalnya 1 (satu) orang. Demikian kesimpulan yang dapat ditarik dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 790 K/Pdt.Sus-PHI/2019.


Pertimbangan hukum putusan tersebut demikian:

"Bahwa Surat Kuasa Khusus para Penggugat tertanggal 27 Agustus 2018 tersebut, yang telah ditandatangani oleh 3 (tiga) orang penerima Kuasa/Kuasa Hukum para Penggugat, yaitu Andika Hendrawanto, S.H., Sahudi Ardianto, S.H., dan Didik Zunaidi, S.H. tersebut tidak menyebutkan dan atau tidak mencantumkan secara tegas dan jelas dalam surat Kuasanya, yaitu kalimat “baik secara Bersama-sama maupun masing-masing secara sendiri-sendiri”, maka konsekuensi hukum dari Surat Kuasa Khusus yang demikian tersebut adalah penerima Kuasa sebanyak 3 (tiga) orang dalam melakukan tindakan hukum, mewakili para pemberi kuasa dalam perkara a quo, haruslah dilakukan secara Bersama-sama oleh 3 (tiga) orang Penerima Kuasa Para Penggugat tersebut, maka dengan demikian gugatan para Penggugat tersebut dalam perkara a quo tidak memenuhi syarat formil dikarenakan Surat Kuasa Khusus yang dipergunakan oleh Kuasa Hukum para Penggugat adalah cacat formil sebagaimana diatur dalam pasal 118 (1) HIR juncto pasal 123 ayat (1) HIR sehingga gugatan menjadi tidak dapat diterima; 


Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT GOLDEN STONE INDONESIA tersebut harus ditolak;"


_____

Oleh Harris Manalu, S.H.