Hak (kompensasi) atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan Pekerja menggunakan uang perusahaan dengan cara melawan hak dan tidak menyetor tagihan dari konsumen dipersamakan dengan pelanggaran berat dengan hanya mendapat uang penggantian hak dan uang pisah yang perhitungannya merujuk pada ketentuan Pasal 28B Kepmenakertrans Nomor KEP-78/MEN/2001 tentang Perubahan Atas Beberapa Pasal Kepmenakertrans Nomor KEP-150/MEN/2000. Demikian kesimpulan yang dapat ditarik dari pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 142 K/Pdt.Sus-PHI/2020 tanggal 11 Maret 2020, di bawah ini. (Oleh Harris Manalu, S.H.)