- Lebih dahulu memberikan penjelasan tentang rencana pelaksanaan mutasi;
- Memberi pemberitahuan dan waktu yang cukup kepada pekeja/buruh dan keluarganya untuk mempersiapkan diri di tempat kerja yang baru (tempat mutasi);
- Terdapat alasan dan dasar yang jelas yang dilakukan oleh pengusaha untuk melakukan mutasi kepada pekerja;
- Surat mutasi yang diterbitkan oleh pengusaha dilakukan dengan prosedur yang benar atau lazim berlaku pada perusahaan yang melakukan mutasi;
- Mengharuskan pengusaha memenuhi atas hak-hak pekerja, antara lain fasilitas dan biaya-biaya lainnya;
Jika pekerja/buruh menolak mutasi yang memenuhi persyaratan di atas maka pekerja/buruh dianggap melanggar disiplin kerja yang dapat dikenakan surat peringatan. Dan apabila setelah mendapat surat peringatan pekerja/buruh tidak juga mematuhi surat peringatan maka dapat dikenakan tindakan yang lebih tegas, yakni pemutusan hubungan kerja. Tidak berdasar dipanggil 2 (dua) kali lalu atas ketidak-hadirannya dianggap mengundurkan diri.
Demikian kesimpulan yang dapat ditarik dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 994 K/Pdt.Sus-PHI/2019, tanggal 18 November 2019 dan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 272/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn, tanggal 11 Maret 2019.
Pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 994 K/Pdt.Sus-PHI/2019, demikian:
"Bahwa faktanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat/Termohon Kasasi dengan alasan karena Penggugat terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan tata tertib dan disiplin kerja yaitu menolak perintah mutasi kerja yang sah secara yuridis, meskipun secara sosiologis perintah mutasi kerja tersebut tidak memenuhi aspek kelayakan dan kepatutan karena tidak memberikan waktu yang cukup kepada Penggugat dan keluarganya untuk mempersiapkan diri untuk melaksanakan mutasi kerja tersebut maka atas PHK tersebut Penggugat berhak memperoleh uang kompensasi PHK sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;"
Dan PHI Medan dalam putusannya Nomor 272/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mdn, memberi pertimbangan hukum sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa pada dasarnya kebijakan penempatan Pekerja telah dilakukan oleh Tergugat sesuai dengan kewenangan yang yang dimilikinya terkait dengan penempatan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Perusahaan Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan ( vide bukti T-5 ), pada pokoknya mengatur bahwa semua pekerja akan ditempatkan / ditugaskan oleh Perusahaan sesuai dengan kecakapan pengalaman, kemampuan kerja dan kebutuhan Perusahaan;
Menimbang, bahwa oleh karena faktanya Penggugat adalah sebagai seorang Perawat yang berlatar belakang pendidikan Akademi Keperawatan (vide bukti P-1) dan selama ini bertugas dibagian Instalasi Rawat Jalan kemudian ditugaskan menjadi petugas dibagian di Instalasi Bedah Sentraengan demikian Majelis Hakim berpendapat kebijakan Tergugat tidak bertentangan dengan prinsip penempatan seorang pekerja dalam profesi yang dimilikinya;
Menimbang, bahwa apabila diperhatikan bukti Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi T-1, bahwa ternyata tidak terdapat alasan dan dasar yang jelas yang dilakukan oleh Tergugat untuk melakukan mutasi kepada Penggugat yang dilaksanakan sejak tanggal 20 Agustus 2018 dari Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan ditugaskan / dimutasikan ke Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Lubuk Pakam;
Menimbang, bahwa selain itu ternyata surat mutasi yang diterbitkan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak dilakukan dengan prosedur yang benar atau lazim berlaku terutama dari proses waktu bagi Penggugat untuk persiapan melakukan tugas ditempat baru, dimana surat mutasi diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 18 Agustus 2018, Penggugat diperintahkan sudah harus bertugas sejak tanggal 20 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, tindakan Tergugat dalam penempatan Penggugat dari bagian Instalasi Rawat Jalan menjadi petugas dibagian di Instalasi Bedah Sentral, tidak bertentangan dengan prinsip penempatan seorang pekerja sesuai dengan profesinya, namun kebijakan Tergugat yang bertentangan adalah terbukti melakukan Mutasi kepada Penggugat tanpa didahului pemberitahuan serta waktu yang cukup bagi Penggugat untuk mempersiapkan diri bertugas ditempat yang baru, dimana Tergugat langsung menerbitkan surat mutasi (vide bukti P-12 identik dengan bukti T-1);
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat kebijakan Tergugat tersebut tidak sesuai dengan prinsip prinsip mutasi yang baik dan benar sebagaimana pula bahwa pertimbangan Mutasi kepada pekerja harus berpedoman pada Ketentuan Pasal
4 ayat (1) dari Peraturan Perusahaan Rumah Sakit Umum Sari Mutiara (vide bukti T-5 ) yang mengharuskan Tergugat melakukan pemenuhan atas hak hak Penggugat antara lain fasilitas dan biaya biaya lainnya;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Perusahaan Rumah Sakit Umum Sari Mutiara (vide bukti T-5), pada pokoknya telah diatur bahwa Pekerja yang menolak mutasi tersebut dianggap melanggar disiplin kerja yang dapat dikenakan surat peringatan dan apabila setelah mendapat surat peringatan pekerja tidak juga mematuhinya akan dikenakan tindakan yang lebih tegas yakni berhenti, dengan demikian berpedoman kepada ketentuan tersebut untuk penegakan disiplin seharusnya Tergugat memberikan surat peringatan kepada Penggugat, hal mana juga telah diatur dalam Pasal 27 Peraturan Perusahaan Rumah Sakit Umum Sari Mutiara, dimana ternyata pihak Tergugat tidak melakukan hal tersebut dan tidak diperoleh bukti surat peringatan dalam persidangan perkara a quo;
Menimbang, bahwa alasan Tergugat, yang menyatakan kepada Penggugat telah memberikankan surat Panggilan supaya masuk kerja sebanyak 2 (dua) kali sesuai dengan bukti T-2 dan T-3 namun Penggugat tidak hadir sehingga dianggap telah mengundurkan diri, Majelis hakim berpendapat tidak berdasar menurut hukum oleh karena telah terbantahkan dengan ketentuan dalam Pasal 27 Peraturan Perusahaan Rumah Sakit Umum Sari Mutiara, dimana semestinya kepada Penggugat diberikan surat peringatan karena menolak mutasi dan dianggap melanggar disiplin kerja;
Menimbang, bahwa selain itu tindakan Tergugat yang melakukan mutasi kepada Penggugat ternyata belum dibicarakan atau setidak tidaknya memanggil penggugat sekaligus memberikan penjelasan tentang rencana pelaksanaan mutasi kerja ke Lubuk Pakam, alasan ini diperlukan untuk memberi kesempatan berfikir dan mempersipkan segala sesuatu tentang mutasi kerja, apalagi Penggugat adalah pekerja wanita, memiliki anak dan keluarga yang seharusnya perlu menjadi pertimbangan Tergugat, sehingga dengan adanya mutasi tidak menjadi beban baru bagi Penggugat;
Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa mutasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat bertentang dengan prinsip prinsip dalam penempatan Tenaga kerja yang diatur dalam Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga mutasi tersebut haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;"
_______
Oleh Harris Manalu, S.H.
=======