Upah selama proses pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak ada bagi pekerja/buruh yang menolak perintah mutasi dari pengusaha atau manajemen perusahaan. Demikian Putusan Mahkamah Agung Nomor 994 K/Pdt.Sus-PHI/2019, tanggal 18 November 2019.
Demikian pertimbangan putusan itu:
"Bahwa oleh karena Penggugat menolak perintah mutasi kerja dan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pekerja maka dengan merujuk pada ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Penggugat tidak berhak memperoleh upah selama proses PHK (no work no pay);"
Oleh Harris Manalu, S.H.
========