Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2021 naik sebesar 2 persen dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876. UMP ini tertuang dalam Peraturan Gubernur
Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X, tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah
minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021.