Pasal 45 PP No. 35/2021:
(1)Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) maka pekerja/buruh berhak atas:
a.uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
(2)Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup maka pekerja/buruh berhak atas:
a.uang pesangon sebesar 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (21);
b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Penjelasan
Pasal 45
Cukup jelas.
***