Besar Pesangon Atas Alasan Perusahaan Dalam Keadaan PKPU Karena Rugi dan Bukan Karena Rugi

 at March 25, 2021    

Pasal 46 PP No. 35/2021:

(1)Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas:

a.uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

(2)Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas:

a.uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Penjelasan

Pasal 46

Cukup jelas.

***