Pasal 47 PP No. 35/2021:
Pemutusan hubungan kerja karena alasan perusahaan pailit maka pekerja/buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Penjelasan
Pasal 47
Dengan ditetapkannya perusahaan pailit, pengusaha tidak mempunyai kewenangan untuk menjalankan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit perusahaan. Oleh karena itu pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak pekerja/buruh dilakukan oleh kurator.