Besaran Pesangon Atas Alasan Pengusaha Melakukan Perbuatan Yang Diatur Dalam Pasal 36 Huruf G PP N0. 35/2021

 at March 25, 2021    

Pasal 48 PP No. 35/2021:

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 huruf g maka pekerja/buruh berhak atas:

a.uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Penjelasan

Pasal 48

Cukup jelas.