Pasal 49 PP No. 35/2021:
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh maka pekerja/buruh berhak atas:
a.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b.uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Penjelasan
Pasal 49
Cukup jelas.
***