Pasal 50 PP No. 35/2021:
Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:
a.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b.uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Penjelasan
Pasal 50
Cukup jelas.
***