Pasal 51 PP No. 35/2021:
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis maka pekerja/buruh berhak atas:
a.uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4); dan
b.uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Penjelasan
Pasal 51
Cukup jelas.
***