Pasal 55 PP 35/2021 - Besaran Pesangon PHK Atas Alasan Sakit Berkepanjangan atau Cacat Akibat Kecelakaan Kerja

 at March 25, 2021    

Pasal 55 PP No. 35/2021:

(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan maka pekerja/buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

(2) Pekerja/buruh dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja kepada pengusaha karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan maka pekerja/buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Penjelasan

Pasal 55

Cukup jelas

***