Pasal 56 PP 35/2021 - Besaran Pesangon PHK Atas Alasan Pensiun

 at March 25, 2021    

Pasal 56 PP No. 35/2021:

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh memasuki usia pensiun maka pekerja/buruh berhak atas:

a.uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Penjelalasan

Pasal 56

Cukup jelas.

***