Besaran 'Pesangon' Ahli Waris Pekerja Yang Meninggal Dunia

 at March 25, 2021    

Pasal 57 PP No. 35/2021:

Pemutusan hubungan kerja karena alasan pekerja/buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan:

a.uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Penjelasan

Pasal 57

Cukup jelas.