Pasal 57 PP No. 35/2021:
Pemutusan hubungan kerja karena alasan pekerja/buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan:
a.uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Penjelasan
Pasal 57
Cukup jelas.