Perhitungan Iuran dan Manfaat Program Pensiun Dikaitkan Dengan Besaran Pesangon

 at March 25, 2021    

Pasal 58 PP No. 35/2021:

(1)Pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.

(2)Jika perhitungan manfaat dari program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

(3)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Penjelasan

Pasal 58

Ayat (1)

Contoh perhitungan pemenuhan kewajiban pengusaha sebagai berikut:

Uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja/buruh sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). 

Besarnya manfaat atau jaminan pensiun menurut program pensiun sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 

Dalam pengaturan program pensiun telah ditetapkan iuran yang ditanggung oleh pengusaha 60% (enam puluh persen) dan pekerja/buruh 40% (empat puluh persen).

Iuran yang sudah dibayar oleh pengusaha sebesar 60% x Rp10.000.000,00 = Rp6.000.000,00.

Iuran yang dibayar oleh pekerja/buruh sebesar 40% x Rp10.000.000,00 = Rp4.000.000,00.

Jadi, kekurangan yang masih harus dibayar oleh pengusaha sebesar Rp15.000.000,00-Rp6.000.000,00 = Rp9.000.000,00.

Dengan demikian, uang yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat PHK terdiri atas:

a.Rp6.000.000,00 merupakan santunan dari penyelenggara program pensiun yang iurannya 60% dibayar oleh pengusaha;

b.Rp4.000.000,00 merupakan santunan dari penyelenggara program pensiun yang iurannya 40% dibayar oleh pekerja/buruh;

c.Rp9.000.000,00 merupakan kekurangan pesangon yang harus dibayar oleh pengusaha;

jumlah a sampai dengan c yaitu Rp19.000.000,00 (Sembilan belas juta rupiah).

Jika jumlah iuran yang dibayar pengusaha lebih besar daripada uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah pekerja/buruh, selisihnya dibayarkan kepada pekerja/buruh.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

***