Besaran Pesangon Pada Usaha Mikro dan Kecil Didasarkan Pada Kesepakat Pekerja Dengan Pengusaha

 at March 25, 2021    

Pasal 59 PP No. 35/2021:

Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan besaran ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil dengan pekerja/buruh.

Penjelasan

Pasal 59

Cukup jelas.

***