Pasal 59 PP No. 35/2021:
Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan besaran ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil dengan pekerja/buruh.
Penjelasan
Pasal 59
Cukup jelas.
***