1.Pasal 81 angka 22 Pasal 78 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang
menyatakan, “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.”.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan pemutusan Hubungan Kerja, disingkat PP 35/2021, dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 31
(1)Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur dengan ketentuan:
a.untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali upah sejam; dan
b.untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali upah sejam.
(2)Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan:
a.perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
- jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
- jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam;
b.jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
- jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
- jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
(3)Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
a.jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
b.jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
c. jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
Pasal 32
(1)Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan.
(2)Cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 (satu perseratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan.
(3)Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur 100% (seratus persen) dari upah.
(4)Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) keseluruhan upah maka dasar perhitungan upah kerja lembur sama dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari keseluruhan upah.
Pasal 33
(1)Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian maka penghitungan besarnya upah sebulan dilaksanakan dengan ketentuan:
a.Upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima), bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b.Upah sehari dikalikan 21 (dua puluh satu), bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2)Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.
(3)Dalam hal upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih rendah dari upah minimum maka upah sebulan yang digunakan untuk dasar penghitungan upah kerja lembur yaitu upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja/buruh bekerja.
Pasal 34
(1)Dalam hal perusahaan telah melaksanakan pembayaran upah kerja lembur dengan sebutan lain dan nilai perhitungan upah kerja lembur sama dengan atau lebih baik maka perhitungan upah kerja lembur tetap berlaku.
(2)Upah kerja lembur dengan sebutan lain dan nilai perhitungannya yang telah dilaksanakan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)Pelaksanaan pembayaran upah kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
CARA MENGHITUNG
Misalnya menghitung upah kerja lembur sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) PP No. 35/2021. Budi, pada hari kerja biasa, Senin, 29 Maret 2021, melakukan kerja lembur selama 3 jam dari pukul 16.00 s/d 19.00. Upah Budi Rp 5.000.000/bulan.
Langkah pertama, cari nilai upah perjam, yaitu 1/173 : Rp 5.000.000 = Rp 28.901;
Kedua, hitung jumlah upah kerja jam pertama dari jam 16.00 s/d jam 17.00, yaitu 1,5 x upah perjam (Rp 28.901) = Rp 43.351;
Ketiga, hitung jumlah upah kerja jam kedua dari jam 17.00 s/d jam 18.00, yaitu 2 x upah perjam (Rp 28.901) = Rp 57.802.
Keempat, hitung jumlah upah kerja jam ketiga dari jam 18.00 s/d jam 19.00, yaitu 2 x upah perjam (Rp 28.901) = Rp 57.802;
Kelima, jumlahkan jumlah upah kerja jam pertama dengan jam kedua dan jam ketiga, yaitu Rp 43.351 + Rp 57.802 + Rp 57.802 = Rp 144.505.
Oleh Harris Manalu, S.H.