Yang dimaksud dalam tulisan ini pesangon adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak pekerja atas terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Misalnya PHK atas alasan pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan atau pekerja meninggal dunia, maka sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 57 PP No. 35/2021 ahli waris/pekerja berhak mendapat:
a.uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Pengusaha PT. Bagus melakukan PHK terhadap Budi tanggal 3 Januari 2021. Upah terakhir yang diterima Budi pada bulan Desember 2020 adalah upah pokok sebesar Rp 4.500.000, tunjangan tetap sebesar Rp 1.500.000, dan tunjangan tidak tetap sebesar Rp 1.000.000. Budi telah bekerja pada PT. Bagus sejak tanggal 25 Maret 2000. Dari fakta-fakta itu dan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 57 PP No. 35/2021 berapa pesangon yang akan diterima Budi dan dibayar PT. Bagus?
Langkah pertama, hitung masa kerja Budi berapa tahun. Dari tanggal 25 Maret 2000 s/d 3 Januari 2021 = 20 tahun lebih 10 bulan. Kemudian jumlahkan upah Budi yang menjadi dasar perhitungan pesangon. Komponen upah yang diperhitungkan sebagai dasar perhitungan pesangon adalah upah pokok dan tunjangan tetap. Sedangkan komponen tunjangan tidak tetap tidak diperhitungkan (lihat Pasal 81 angka 45 Pasal 157 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja). Dengan demikian, jumlah upah Budi yang diperhitungkan sebagai dasar perhitungan pesangon adalah Rp 6.000.000.
Langkah kedua, lihat Pasal 40 ayat (2) PP No. 35/2021, berapa rumus uang pesangon (UP) untuk masa kerja 20 tahun lebih 10 bulan. Lihat juga Pasal 40 ayat (3) berapa rumus uang penghargaan masa kerja (UPMK) untuk masa kerja 20 tahun lebih 10 bulan.
Lalu hitung:
-Uang Pesangon = 2 x 9 x Rp 6.000.000 = Rp 108.000.000.
-Uang Penghargaan Masa Kerja = 1 x 7 x Rp 6.000.000 = Rp 42.000.000.
Langkah ketiga, sesuai Pasal 40 ayat (4) jo. Pasal 81 angka 23 Pasal 79 ayat (3) UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja) hitung berapa hari sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur dalam tahun 2020. Jika misalnya sisa cuti tahunan masih ada 5 hari, maka untuk mengetahui berapa nilai nominal sisa cuti tahunan 5 hari (dengan fakta 5 hari kerja perminggu -Senin s/d Jumat) hitunglah Rp 6.000.000 (upah perbulan) : 20 hari kerja perbulan x 5 hari = Rp 1.500.000.
Langkah keempat, perhitungkan, jika misalnya pada awal kerja tahun 2000 Budi ditempatkan di Medan, sedangkan pada saat terjadi PHK Budi ditempatkan/bekerja di Jakarta maka ongkos pulang Budi dan keluarganya dari Jakarta ke Medan, misalnya untuk 3 orang (Budi, istri dan anak) sebesar Rp 6.000.000.
Langkah kelima, lihat perjanjian kerja atau peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku pada perusahaan PT. Bagus, apakah ada hak-hak lain diatur menjadi hak pekerja jika terjadi PHK. Jika misalnya dalam perjanjian kerja atau PP atau PKB telah diatur bahwa pekerja yang mengalami PHK dengan masa kerja selama 20 tahun berhak mendapat uang pisah sebesar 4 bulan upah, maka Budi berhak mendapat uang pisah sebesar 4 bulan upah x Rp 6.000.000 = Rp 24.000.000;
Dengan demikian, jumlah UPH Budi sebesar Rp 31.500.000 (Rp 1.500.000 + Rp 6.000.000 + Rp 24.000.000).
Dari perhitungan di atas maka total pesangon Budi adalah:
UP + UPMK + UPH = Rp 108.000.000 + Rp 42.000.000 + Rp 31.500.000 = Rp 181.500.000.
Pasal 55 PP No. 35/2021:
"(1)Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan maka pekerja/buruh berhak atas:
a.uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
(2)Pekerja/buruh dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja kepada pengusaha karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan maka pekerja/buruh berhak atas:
a.uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)."
Penjelasan
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 57 PP No. 35/2021:
"Pemutusan hubungan kerja karena alasan pekerja/buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan:
a.uang pesangon Pasal 40 ayat (2) sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).
b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)."
Penjelasan
Pasal 57
Cukup jelas.
____________________
Oleh Harris Manalu, S.H.
____________________