Contoh 4 Gugatan Sederhana

 at May 15, 2021    
Jakarta, 11 Mei 2021 

Kepada Yth, 
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial 
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 
Jl. Bungur Raya No. 24, 26, 28 Jakarta Pusat 

Hal: Gugatan Perselisihan PHK 

Dengan hormat, 
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya: 
Nama              : BUDIONO 
Warganegara: Indonesia 
Pekerjaan     : Karyawan PT. Maju 
Alamat       : Jl. Bunga No. 100 RT 100, RW 100, Kel. Cibubur, Kec. Ciracas, Jakarta Timur; 
Selanjutnya disebut Penggugat; 

Dengan ini mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PT. Maju, beralamat di Jl. Mawar No. 50 Kemayoran, Jakarta Pusat; 
Selanjutnya disebut Tergugat; 

Adapun duduk perkara dan alasan-alasan diajukan gugatan ini adalah sebagai berikut: 
1.Bahwa Penggugat telah terikat hubungan kerja dengan Tergugat sejak tanggal 1 Mei 2017, terakhir ditempatkan sebagai staf keuangan, dan mendapat gaji/upah terakhir, November 2020, sebesar Rp5.000.000,- (Lima juta rupiah); 
2.Bahwa selama Penggugat bekerja pada Tergugat, Penggugat mempunyai kinerja yang baik. Penggugat tidak pernah mendapat peringatan atau surat peringatan apapun; 
3.Bahwa namun secara tiba-tiba pada tanggal 25 November 2020 Penggugat melalui Manager HRD Bapak Royman memanggil Penggugat ke ruangannya dan memberi surat bertanggal 25 November 2020 Nomor: 234/HRD-M/112020 tentang PHK terhadap Penggugat atas alasan melakukan kesalahan berat; 
4.Bahwa dalam surat PHK tersebut dinyatakan Penggugat tidak dapat mempertanggungjawabkan uang perusahaan dari customer sebanyak Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah); 
5.Bahwa pernyataan Tergugat tersebut adalah tidak benar, karena uang tagihan Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dari customer PT. Bersama telah Penggugat setorkan ke rekening bank atas nama PT. Maju (Tergugat) tanggal 10 Oktober 2020; 
6.Bahwa oleh karena itu PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat beralasan menurut hukum dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum; 
7.Bahwa oleh karena PHK tersebut tidak sah dan batal demi hukum maka beralasan menurut hukum Tergugat berkewajiban mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula; 
8.Bahwa untuk kepastian hukum beralasan menurut hukum Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini, sepanjang hukuman mempekerjakan kembali Penggugat, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 
9.Bahwa sejak bulan Desember 2020 sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat tidak pernah membayar upah Penggugat, karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 157A ayat (1) dan ayat (3) Bagian Kedua Bab IV UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beralasan menurut hukum Tergugat dihukum untuk membayar upah Penggugat sejak bulan Desember 2020 s/d Mei 2021 sebesar 6 (enam) bulan x Rp5.000.000,- = Rp30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah), dan upah untuk bulan-bulan selanjutnya sampai dengan proses perselisihan ini selesai; 

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberi putusan sebagai berikut: 
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2.Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak sah dan batal demi hukum; 
3.Memerintahkan Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula; 
4.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini, sepanjang hukuman mempekerjakan kembali Penggugat, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 
5.Menghukum Tergugat membayar upah Penggugat sejak bulan Desember 2020 s/d Mei 2021 sebesar Rp30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah), dan upah untuk bulan-bulan selanjutnya sampai dengan proses perselisihan ini selesai; 
6.Membebankan biaya perkara ini kepada Negara; 

Atau: 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Penggugat, 

BUDIONO

Oleh Harris Manalu, S.H.