Gugatan Rekonvensi, Bagaimana Membuat dan Apa Keperluannya?

 at May 15, 2021    
1. Dalam jawaban terhadap gugatan dapat dibuat gugatan rekonvensi. 
2.Jika ada gugatan rekonvensi maka susunan jawaban adalah sebagai berikut: 
2.1. Tanggal surat jawaban; 
2.2. Nama dan alamat PHI yang dituju; 
2.3.Identitas Tergugat, baik Tergugat langsung (prinsipal) maupun kuasa hukum; 
2.4.Nomor register perkara; 

2.5.Posita atau dalil-dalil: 
2.5.1.DALAM KONVENSI 
2.5.1.1.DALAM EKSEPSI 
Isinya, keberatan terhadap gugatan tidak memenuhi syarat formil atau syarat hukum. Misalnya, gugatan diajukan di PHI Jakarta Pusat, padahal menurut Tergugat harusnya di PHI Bandung; objek perselisihan belum dimediasi; surat kuasa tidak sah; dalil-dalil kabur dan tidak jelas. Intinya, pada bagian eksepsi berisi tentang dalil-dalil keberatan diluar pokok perkara. 
2.5.1.2.DALAM POKOK PERKARA 
Bagian ini berisi uraian dalil-dalil tentang sangkalan atau pengakuan terhadap dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat. 

3.5.2.DALAM REKONVENSI 
Gugatan rekonvensi merupakan bentuk perlawan terhadap gugatan konvensi. Bagian ini berisi uraian dalil-dalil gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi terhadap gugatan Penggugat Konvensi. Uraian itu, baik fakta-fakta maupun permohonan yang bersesuaian nanti dengan petitum bagian rekonvensi. 

Fakta-fakta yang telah diuraikan pada bagian konvensi dapat diambilalih menjadi fakta-fakta dalam bagian rekonvensi dengan menyebut kalimat, misalnya "mohon dalil-dalil pada bagian konvensi di atas mutatis-mutandis menjadi dalil-dalil pada bagian konvensi ini". 

Gugatan rekonvensi diperlukan untuk adanya kepastian hukum bagi Tergugat tentang status hukum permasalahan yang terkait dengan gugatan Penggugat. Dengan adanya gugatan rekonvensi maka perselisihan yang diklaim Penggugat dan Tergugat sama-sama diperiksa, diadili dan diputus. 

Dalam konteks perselisihan hubungan industrial, misalnya, pertama, pekerja menggugat dipekerjakan kembali atau minta PHK dengan pesangon, namun menurut pengusaha si pekerja telah melakukan kesalahan berat; kedua, pengusaha menggugat PHK atas alasan si pekerja melakukan kesalahan berat, namun menurut pekerja tidak ada melakukan kesalahan berat. 

Harap diingat, hakim tidak boleh memutus melebihi tuntutan, karena hal itu ultra petita. Mungkin Anda berkomentar, "Ah ...! Banyak hakim PHI memutus melebihi apa yang diminta". Betul. Tapi bagaimana jika kasus Anda diadili oleh hakim legisme? 

3.5.3.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 
Bagian ini adalah berisi tentang biaya perkara, kepada siapa dibebankan. 

4.PETITUM 
4.1.DALAM KONVENSI 
4.1.1. DALAM EKSEPSI 
-Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut; 
-... dst; 

4.1.2.DALAM POKOK PERKARA 
-Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 

4.2.DALAM REKONVENSI 
-Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; 
-... dst; 

4.3.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 
-Membebankan biaya perkara ini  kepada Penggugat; 

5.Tandatangan Penggugat atau kuasanya. 
___________________________
Olehh Harris Manalu, S.H.