Jakarta, 25 Mei 2021
Kepada Yth,
Ketua dan Anggota Majelis Hakim
Perkara Nomor XX/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst.
Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Bungur Raya No. 24, 26, 28
Jakarta Pusat
Hal: Jawaban
Dengan hormat,
PT. MAJU, diwakili oleh Direktur Utama: Alfredo, beralamat di Jl. Mawar No. 50 Kemayoran, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 5/SKK-M/052021 tertanggal 22 Mei 2021 diwakili oleh kuasanya:
1.Roymon, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk NIK: 5675685675685, pekerjaan/ jabatan: Karyawan/Manager HRD PT. Maju;
2.Lisnawaty, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk NIK: 1231231231234, pekerjaan/ jabatan: Karyawan/Supervisor HRD PT. Maju;
Keduanya menjalankan kuasa ini selaku karyawan PT. Maju, beralamat di Jl. Mawar No. 50 Kemayoran, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut Tergugat;
Dengan ini mengajukan Jawaban terhadap gugatan Penggugat Sdr. Budiono dalam perkara register Nomor XX/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst, tertanggal 11 Mei 2021, sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
1.Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali dalil-dalil yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat;
2.Bahwa benar dalil gugatan angka 1, Penggugat telah terikat hubungan kerja dengan Tergugat sejak tanggal 1 Mei 2017, terakhir sebagai staf keuangan, dan mendapat gaji/upah sebesar Rp5.000.000,- (Lima juta rupiah) per bulan;
3.Bahwa benar dalil gugatan angka 7 yang menyatakan, dalam surat PHK tersebut dinyatakan Penggugat tidak dapat mempertanggungjawabkan uang perusahaan dari customer sebanyak Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
4.Bahwa tagihan Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Penggugat adalah uang tagihan dari customer (pelanggan) PT. Kita, bukan PT. Bersama yang disebut Pengugat dalam dalil gugatan angka 8;
5.Bahwa memperhatikan dalil-dalil gugatan Penggugat, Tergugat berpendapat bahwa Penggugat tidak jujur membuat dalil-dalil gugatannya. Penggugat tidak mengungkapkan masalah uang dari PT. Kita, yang belum dapat dipertanggungjawabkan Penggugat sampai hari ini;
6.Bahwa berdasarkan dalil angka 4 di atas maka terbukti Penggugat tidak dapat mempertanggungjawabkan uang Tergugat dari customer (pelanggan) PT. Kita sebanyak Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
7.Bahwa berdasarkan dalil angka 5 di atas maka dalil-dalil gugatan Penggugat angka 9, angka 10, angka 11, dan angka 12 dan seluruh petitum gugatan tidak mempunyai alasan dan dasar hukum, dan karenanya haruslah ditolak seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
1.Bahwa sekarang Penggugat Rekonvensi yang dalam konvensi sebagai Tergugat hendak mengajukan gugatan rekonvensi terhadap sekarang Tergugat Rekonvensi yang dalam konvensi sebagai Penggugat;
2.Bahwa Penggugat Rekonvensi mohon seluruh dalil-dalil yang telah diuraikan Tergugat sekarang Penggugat Rekonvensi dalam bagian konvensi kembali terulang dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bagian rekonvensi ini;
3.Bahwa sebagaimana dalil Tergugat sekarang Penggugat Rekonvensi dalam bagian konvensi angka 5 di atas, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi terbukti tidak dapat mempertanggungjawabkan uang Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dari customer (pelanggan) PT. Kita sebanyak Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
4.Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi tidak dapat mempertanggungjawabkan uang perusahaan (Penggugat Rekonvensi) sebanyak Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), maka berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) huruf c Peraturan Perusahaan, Penggugat dikwalifikasi melakukan kesalahan berat, kesalahan berat mana dipersamakan dengan pelanggaran bersifat mendesak sebagaimana dimaksud Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021;
5.Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi melakukan kesalahan berat atau pelanggaran bersifat mendesak maka beralasan menurut hukum dinyatakan Tergugat Rekonvensi terbukti melakukan kesalahan berat atau pelanggaran bersifat mendesak, dan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sejak tanggal 25 November 2021;
6.Bahwa oleh karena PHK antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi atas alasan
Tergugat Rekonvensi terbukti melakukan kesalahan berat atau pelanggaran bersifat mendesak maka sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (5) Peraturan Perusahaan, Tergugat Rekonvensi berhak mendapat uang pisah 1 (satu) bulan upah, yaitu
Rp5.000.000,- (Lima juta rupiah);
7.Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas maka beralasan menurut hukum gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi dikabulkan untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Bahwa oleh karena nilai gugatan perkara ini di bawah Rp150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mohon biaya perkara ini dibebankan kepada Negara;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberi putusan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
-Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
1.Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat Rekonvensi terbukti melakukan kesalahan berat atau pelanggaran bersifat mendesak;
3.Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sejak tanggal 25 November 2021;
4.Menyatakan Tergugat Rekonvensi berhak mendapat uang pisah dari Penggugat Rekonvensi sebesar
Rp5.000.000,- (Lima juta rupiah);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
-Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat kami,
Kuasa Tergugat,
Roymon
Lisnawaty
_________________________
Oleh Harris Manalu, S.H.