Kepada Yth,
Sdr. Ridwan Sumarno
Dalam Kapasitas Direktur Utama PT. Sawit Hijau
Jl. Gatot Subroto No. 10
Pontianak
Perihal: Somasi/Peringatan I (Pertama)
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini:
1. RENDY, bertindak selaku Ketua Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau PT. Sawit Hijau;
2. RUDIYANTO, bertindak selaku Sekretaris Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau PT. Sawit Hijau;
Keduanya beralamat di Jl. Raya Sungai Keran, Desa Sungai Keran, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
Dengan ini menyampaikan Somasi/Peringatan I (Pertama) kepada Saudara, sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan slip upah 150 (seratus lima puluh) karyawan (buruh) PT. Sawit Hijau yang menjadi anggota Federasi Serikat Buruh Kamiparho Komisariat PT. Sawit Hijau, ternyata mulai Januari 2021 s/d April 2021 iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan telah dipotong dari gaji/upah 150 orang orang karyawan tersebut oleh Manjemen PT. Sawit Hijau. Nama-nama karyawan (buruh) dan fotocopy slip upah masing-masing karyawan dari mulai Janurai 2021 s/d April 2021 terlampir.
2. Bahwa namun berdasarkan keterangan lisan dan surat keterangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Pontianak, PT. Sawit Hijau tidak menyetor iuran 150 orang karyawan (buruh) tersebut sejak Januari 2021 s/d April 2021 kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Terlampir fotocopy surat keterangan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
3. Bahwa oleh karena iuran tersebut tidak disetor berakibat 150 (seratus lima puluh) orang karyawan (buruh) PT. Sawit Hijau yang menjadi anggota Federasi Serikat Buruh Kamiparho Komisariat PT. Sawit Hijau dirugikan oleh PT. Sawit Hijau;
4. Bahwa karenanya kami mensomir/memperingati Saudara agar dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat Somasi/Peringatan I (Pertama) ini diterima, Saudara sudah menyetor iuran tersebut ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
5. Bahwa kami membuka diri untuk mencari jalan penyelesaian permasalahan ini dengan cara berunding bipartit langsung dengan Saudara (tanpa diwakili);
6. Bahwa apabila dalam tenggang waktu yang ditentukan di atas tidak dapat Saudara penuhi maka dengan sangat terpaksa kami akan melaporkan Saudara kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Bahwa perlu kami ingatkan bahwa perbuatan menunggak iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan tindak pidana khusus ketenagakerjaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 jo. Pasal 19 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial.
Demikian Somasi/Peringatan I (Pertama) ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PK FSB Kamiparho PT. Sawit Hijau
RENDY/Ketua
RUDIYANTO/Sekretaris