SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama |
: |
SULAIMAN |
Warganegara |
: |
Indonesia |
Pekerjaan/jabatan |
: |
Mandor
Pemupukan PT. Sumatera Plantations |
Alamat |
: |
Jl.
Mawar No. 15 Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kab. Batubara, Provinsi Sumatera
Utara; |
Selanjutnya disebut “Pemberi Kuasa”;
Dalam hal ini memilih domisili hukum di alamat Kuasanya tersebut di bawah ini, dan dengan ini memberikan kuasa kepada:
1. BONATUA SITORUS, Ketua Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau PT. Sumatera Plantations;
2. TENGKU RIZAL, Sekretaris Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau PT. Sumatera Plantations;
Beralamat di Jl. Panjang No. 5 Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”;
KHUSUS
Untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Pemberi Kuasa sebagai Penggugat melawan PT. Sumatera Plantations sebagai Tergugat, beralamat di Jl. Panjang No. 5 Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan;
Sehubungan dengan pemberian kuasa tersebut, Penerima Kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri setiap persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, menghadap pejabat-pejabat yang berwenang lainnya, mengajukan gugatan, mengajukan replik, mengajukan bukti-bukti serta menolak bukti-bukti lawan, mengajukan dan/atau menolak saksi-saksi, menerima dan/atau menolak keterangan saksi-saksi, mengajukan kesimpulan, menerima dan memberikan informasi-informasi, melakukan pembayaran uang, penerimaan uang, penandatanganan kwitansi, mengajukan keberatan-keberatan, melihat dan mempelajari berkas perkara, berita acara, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, melakukan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Pemberi Kuasa, meminta penetapan-penetapan, putusan, meminta menjalankan putusan (eksekusi), membuat atau menyuruh membuat surat-surat/akta-akta, menjalankan teguran-teguran, membuat dan menandatangani akta pernyataan kasasi dan memori kasasi, mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan kuasa di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa guna kepentingan Pemberi Kuasa;
Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan retensi.
Batubara, 20 Mei 2021
Pemberi Kuasa,
Materai/ttd
SULAIMAN
Penerima Kuasa,
BONATUA SITORUS
TENGKU RIZAL