1. Sita Jaminan
- Panmud PHI meneliti kelengkapan berkas, menghitung biaya sita Jaminan sesuai dengan biaya yang ditetapkan setelah menerima salinan penetapan sita jaminan dari Majelis Hakim dalam waktu: pada hari itu juga. Kepaniteraan PHI menunjuk Jurusita setelah Pemohon membayar SKUM (jika nilai gugatan diatas Rp. 150.000.000,-) sesuai jumlah biaya yg ditetapkan untuk sita jaminan dan mencatat dalam buku register penyitaan;
- Setelah menerima penetapan sita jaminan dan surat penunjukan dari Panitera, jurusita melakukan sita jaminan paling lama: 1 hari;
- Setelah pelaksanaan sita jaminan, Jurusita menyerahkan Berita Acara sita jaminan dan berkas terkait kepada Kepaniteraan PHI paling lama: 2 hari;
2. Eksekusi
2.1. Aanmaning / Teguran
- Surat Permohonan Eksekusi,disposisi Ketua PN dan Pansek diselesaikan: pada hari itu juga;
- Untuk perkara diatas Rp. 150.000.000,- Panmud PHI menghitung panjar biaya (SKUM) setelah menerima disposisi dari KPN / Pansek dan mencatat kedalam register eksekusi dalam waktu: 1 hari kerja; Untuk perkara dibawah Rp. 150.000.000,- Pemohon tidak dikenakan biaya panjar;
- Setelah SKUM dibayarkan, Kepaniteraan PHI mempersiapkan penetapan Ketua PN tentang Aanmaning / teguran paling lama: 2 hari;
- Penyerahan berkas teguran oleh Kepaniteraan PHI pada Ketua PN untuk ditetapkan hari, tanggal penetapan diselesaikan dalam waktu: 1 hari sebelum aanmaning;
- Panitera menunjuk jurusita untuk melakukan pemanggilan: pada hari itu juga;
- Hari dan tanggal pelaksanaan aanmaning diperhitungkan tenggang waktu pemanggilan:
- - Untuk aanmaning keluar kota: 3 minggu
- - Untuk aanmaning dalam kota: 2 minggu
- Jurusita memanggil Termohon Eksekusi sebelum hari dan tanggal peneguran yang ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri / PHI, paling lama: 3 hari;
- Panitera membuat Berita Acara Peneguran pada hari itu juga setelah dilakukan peneguran;
2.2. Sita Eksekusi
- 8 (delapan) hari setelah peneguran Termohon tidak melaksanakan isi putusan dengan sukarela maka Pengadilan Negeri menindak lanjuti dengan tahapan sita eksekusi atas harta milik Termohon;
- Kepaniteraan PHI / Bagian Eksekusi menyiapkan penetapan sita eksekusi untuk ditandatangani oleh Ketua Pengadilan, paling lama: 7 hari setelah peneguran dilaksanakan;
- Bahwa penyitaan atas harta milik Termohon dipertimbangkan besarnya nilai kewajiban Termohon sesuai Putusan dengan harta milikm Termohon, dan agar jangan terjadi disparitas dan penyitaan diutamakan terlebih dahulu terhadap harta bergerak, bila tidak mencukupi baru harta tidak bergerak;
- Panitera menunjuk Jurusita untuk melakukan tugas pelaksanaan sita eksekusi selambat-lambatnya: hari kerja berikutnya;
- Jurusita melaksanakan Sita Eksekusi setelah menerima tugas sita eksekusi paling lama: 3 hari;
- Jurusita melaporkan kepada Panitera tentang pelaksanaan Sita Eksekusi dan dan menyerahkan Berita Acara sita eksekusi kepada bagian eksekusi setelah pelaksanaan sita eksekusi paling lama: 1 hari;
- Panitera melaporkan Ketua Pengadilan tentang pelaksanaan sita eksekusi tersebut: pada hari itu juga;
2.3. Eksekusi Lelang
- Setelah sita eksekusi dilaksanakan, Panmud PHI menyiapkan penetapan eksekusi lelang dan Panmud PHI meneliti kelengkapan berkas untuk keperluan lelang selambat-lambatnya: 7 hari kerja;
- Untuk keperluan lelang atas barang tidak bergerak, sesuai SK Menkeu barang-barang tersebut harus dilakukan penarikan guna memudahkan pembeli lelang untuk menguasai obyek hasil lelang, dan Kepaniteraan PHI/ Eksekusi mempersiapkan penetapan KPN tentang penarikan paling lama: 2 hari kerja setelah penetapan eksekusi lelang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan;
- Kepaniteraan PHI / Bagian Eksekusi mempersiapkan surat permohonan pelaksanaan lelang pada kantor lelang paling lama: 2 hari kerja setelah penetapan penarikan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan;
- Setelah lelang selesai maka barang- barang yang telah laku terjual melalui proses lelang akan diserahkan kepada pemenang lelang setelah risalah lelang dikeluarkan oleh Kantor Lelang;
Sumber:
Kepaniteraan PHI Semarang
http://pn-semarangkota.go.id