1. Prosedur Pendaftaran Gugatan Perkara Pemutusan Hubungan Kerja dan Perselisihan Hubungan Industrial.
- Petugas Pendaftaran gugatan perkara PHK / PHI melakukan pengecekan syarat gugatan yang terdiri dari Surat Gugatan, Risalah Bipartit (apabila ada), Risalah Mediasi, Anjuran Mediator dan Surat Kuasa Khusus ( apabila dikuasakan). Pendaftaran gugatan yang belum melengkapi persyaratan maka pendaftaran gugatan tersebut belum dapat diterima / ditolak. Untuk perkara dengan nilai gugatan diatas Rp. 150.000.000,- maka Penggugat diwajibkan untuk membayar uang panjar / biaya perkara. Setelah biaya perkara ditaksir oleh petugas meja pertama, Penggugat membayarkan biaya tersebut secara langsung di Bank yang ditunjuk setelah petugas meja pertama memberikan nomor rekening Pengadilan Negeri tersebut. Dan untuk perkara dengan nilai gugatan dibawah Rp. 150.000.000,- maka Penggugat tidak membayar uang panjar / biaya perkara (prodeo). Proses pendaftaran gugatan hingga pembayaran uang panjar / biaya perkara diselesaikan dalam waktu: 1 hari;
- Setelah persyaratan lengkap, selanjutnya penyerahan berkas perkara kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang untuk ditetapkan Majelis Hakim, diselesaikan paling lama: hari kerja berikutnya;
- Ketua PHI pada PN Semarang menetapkan Majelis Hakim dan Panitera menunjuk Panitera pengganti dalam waaktu paling lama: 7 hari;
- Setelah berkas diterima oleh petugas penerima gugatan, maka berkas perkara diserahkan pada Hakim Ketua Majelis untuk ditetapkan hari sidang. Proses ini diselesaikan pada hari itu juga;
2. Pemanggilan Para Pihak
- Hakim Ketua Majelis memerintahkan pada Panitera Pengganti untuk memanggil para pihak yang membutuhkan waktu selama:
- >Untuk para pihak yang beralamat di dalam kota: 7 hari;
- >Untuk salah satu pihak / para pihak yang beralamat di luar kota , panggilan sidang dengan menggunakan panggilan delegasi: 14 hari;
- >Untuk panggilan ke luar negeri paling lama: 2 bulan (60 hari);
- Jurusita / jurusita pengganti yang melakukan pemanggilan wajib melapor / menyerahkan relaas panggilan paling lama: 1 hari;
- Panitera pengganti wajib melaporkan tentang tanggal penundaan sidang beserta alasannya kepada kepaniteraan PHI: pada hari itu juga;
3. Persidangan
- Pemeriksaan perkara dari mulai gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti-bukti surat, saksi-saksi, kesimpulan, dan putusan diselesaikan paling lama: 50 hari kerja;
- Kepaniteraan mencatat perkembangan persidangan masing-masing perkara ke dalam buku Register setelah menerima laporan dari Panitera Pengganti: pada hari itu juga;
- Sebelum putusan dibacakan, panitera pengganti wajib meminta perincian biaya perkara kepada kasir. Dan setelah putusan dibacakan Panitera pengganti wajib melaporkan pada kasir PHI tentang kehadiran para pihak, meminta rincian biaya serta materai untuk Putusan: pada hari itu juga;
- Setelah putusan dibacakan, panitera pengganti wajib melaporkan tanggal putusan beserta amarnya kepad Kepaniteraan PHI: pada hari itu juga;
- Apabila dalam pembacaan putusan ada salah satu pihak yang tidak hadir, maka Kepaniteraan PHI akan memberitahukan isi putusan tersebut kepada pihak yang tidak hadir baik melalui relaas pemberitahuan maupun delegasi (luar kota);
4. Minutasi
- Majelis Hakim dan Panitera Pengganti harus / wajib menyelesaikan minutasi dan pemberkasan perkara setelah putusan diucapkan, paling lama: 14 hari;
Sumber:
http://pn-semarangkota.go.id