Prosedur dan Syarat Upaya Hukum Kasasi di PHI Semarang

 at May 21, 2021    
  1. Pernyataan kasasi dapat diajukan sejak putusan diucapkan atau sejak putusan diberitahukan kepada para pihak yang tidak hadir, dalam tenggang waktu: 14 hari kerja; 
  2. Pemberitahuan Pernyataan Kasasi kepada Termohon Kasasi setelah pernyataan kasasi diterima paling lama: 2 hari kerja; 
  3. Pemohon Kasasi wajib menyerahkan memori kasasinya setelah memori diterima dalam waktu: 14 hari kalender; Apabila Pemohon Kasasi tidak mengajukan Memori Kasasi dalam tenggang waktu 14 hari kalender, maka permohonan kasasi tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2001 jo. SEMA Nomor : 11 Tahun 2010, sehingga berkas perkara kasasi tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung. Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Semarang akan membuat Penetapan berdasarkan Surat Keterangan Pansek; 
  4. Memori kasasi harus diberitahukan kepada Termohon Kasasi setelah memori kasasi diterima dalam waktu: 2 hari kerja; 
  5. Kontra memori kasasi dapat diserahkan oleh Termohon Kasasi, setelah Termohon Kasasi menerima Memori Kasasi dalam waktu: 14 hari; 
  6. Apabila Pemohon Kasasi akan melakukan pencabutan Kasasi maka pencabutan Permohonan Kasasi oleh Pemohon Kasasi harus dilakukan dihadapan Panitera dengan suatu Akta dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Semarang; 
  7. Pengiriman berkas Kasasi ke Mahkamah Agung sejak pernyataan Kasasi diterima paling lama: 30 hari; 
  8. Dalam setiap putusan harus dilampirkan soft copy masing-masing putusan, dan memori kasasi; 
  9. Putusan Kasasi MA setelag diterima, diteliti, dan deregister oleh petugas di Kepaniteraan PHI Semarang, maka putusan tersebut selanjutnya diberitahukan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lama: 7 hari.
Sumber:
http://pn-semarangkota.go.id
***