- Pernyataan kasasi dapat diajukan sejak putusan diucapkan atau sejak putusan diberitahukan kepada para pihak yang tidak hadir, dalam tenggang waktu: 14 hari kerja;
- Pemberitahuan Pernyataan Kasasi kepada Termohon Kasasi setelah pernyataan kasasi diterima paling lama: 2 hari kerja;
- Pemohon Kasasi wajib menyerahkan memori kasasinya setelah memori diterima dalam waktu: 14 hari kalender; Apabila Pemohon Kasasi tidak mengajukan Memori Kasasi dalam tenggang waktu 14 hari kalender, maka permohonan kasasi tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2001 jo. SEMA Nomor : 11 Tahun 2010, sehingga berkas perkara kasasi tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung. Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Semarang akan membuat Penetapan berdasarkan Surat Keterangan Pansek;
- Memori kasasi harus diberitahukan kepada Termohon Kasasi setelah memori kasasi diterima dalam waktu: 2 hari kerja;
- Kontra memori kasasi dapat diserahkan oleh Termohon Kasasi, setelah Termohon Kasasi menerima Memori Kasasi dalam waktu: 14 hari;
- Apabila Pemohon Kasasi akan melakukan pencabutan Kasasi maka pencabutan Permohonan Kasasi oleh Pemohon Kasasi harus dilakukan dihadapan Panitera dengan suatu Akta dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Semarang;
- Pengiriman berkas Kasasi ke Mahkamah Agung sejak pernyataan Kasasi diterima paling lama: 30 hari;
- Dalam setiap putusan harus dilampirkan soft copy masing-masing putusan, dan memori kasasi;
- Putusan Kasasi MA setelag diterima, diteliti, dan deregister oleh petugas di Kepaniteraan PHI Semarang, maka putusan tersebut selanjutnya diberitahukan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lama: 7 hari.
Sumber:
http://pn-semarangkota.go.id
***