Laporan Ketua Baleg DPR Dalam Rapat Paripurna DPR Untuk Mengambil Keputusan Tentang RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-undang

 at July 06, 2021    


Laporan Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, Dalam Rapat Paripurna DPR Untuk Mengambil Keputusan Tentang RUU Cipta Kerja

-------

Assalamu’alaikum Wr.Wb. 
Salam sejahtera bagi kita semua. 

Yth. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; 
Yth. Rekan-rekan anggota dewan; dan 
hadirin yang kami hormati. 

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, sehingga kita pada hari ini dapat menghadiri rapat paripurna DPR RI dalam keadaan sehat walafiat untuk melaksanakan pengambilan keputusan atas Pembicaraan Tingkat II RUU tentang Cipta Kerja. 

Perkenankan kami atas nama Badan Legislasi menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang mengacu pada ketentuan Pasal 105 huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, juncto Pasal 66 huruf g Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib bahwa Badan Legislasi bertugas melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan RUU yang secara khusus ditugasi oleh Badan Musyawarah. 

Ketua rapat, anggota dewan, dan hadirin yang kami hormati, 

Sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah kepada Badan Legislasi untuk melakukan pembahasan RUU tentang Cipta Kerja, maka Badan Legislasi bersama pemerintah dan DPD RI telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali (2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin), yang dilakukan mulai hari Senin sampai Minggu (weekend) dari pagi sampai malam (dini hari) bahkan masa reses pun tetap melaksanakan rapat baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR. 

Meskipun pelaksanaan rapat dilakukan dengan jadwal yang ketat, namun pelaksanaan rapat tetap mengikuti protokol Covid-19 dengan ketat, yaitu pembatasan waktu rapat setiap sesi pembahasan, ruangan rapat selalu dibersihkan dengan penyemprotan/pengasapan disinfektan, penyinaran dengan sinar UVD dan secara berkala 1 kali dalam seminggu dilakukan swab-test untuk anggota panja, staf, dan tim pendukung. Pelaksanaan rapat di tengah-tengah pandemi Covid-19 tentunya juga mengalami katerbatasan, hambatan, dan kendala yang harus dihadapi, namun berkat dukungan, semangat, dan rasa tanggung jawab yang tinggi dari seluruh anggota Baleg (khususnya anggota panja) bersama pemerintah dan DPD RI hambatan/kendala yang dihadapi dapat dilalui dengan baik. Adapun terkait dengan hasil pembahasan RUU tentang Cipta Kerja dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 

1. RUU tentang Cipta Kerja merupakan RUU yang disusun dengan menggunakan metode omnibus law yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal yang berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7.197 daftar inventarisasi masalah (DIM). 

2. Pembahasan DIM dilakukan oleh panitia kerja (panja) secara detail, intensif, dan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat yang dimulai dari tanggal 20 April sampai 3 Oktober 2020. 

3. Hal-hal pokok yang mengemuka dan mendapatkan perhatian secara cermat dalam pembahasan DIM dan selanjutnya disepakati, antara lain terkait dengan: 

a. Dikeluarkannya 7 UU dari RUU tentang Cipta Kerja, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional; UU Noor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran; UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan; dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. 

b. Ditambahkan 4 UU dalam RUU tentang Cipta Kerja, yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo UU Nomor 16 Tahun 2009; UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan juncto UU Nomor 36 Tahun 2008; UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah juncto UU Nomor 42 Tahun 2009; dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 

c. Kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (online single submission), kemudahan dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual (Haki); kemudahan dalam mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan, kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM; 

d. Sertifikasi halal, di mana dilakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal dan bagi UMK diberikan kemudahan dan biaya ditanggung pemerintah, serta memperluas lembaga pemeriksa halal yang dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri; 

e. Keterlanjuran perkebunan masyarakat di kawasan hutan, di mana masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, di mana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah; 

f. Perizinan berusaha untuk kapal perikanan akan dilakukan penyederhanaan yang dilakukan melalui satu pintu di KKP dan Kementerian Perhubungan memberikan dukungan melalui standar keselamatan; 
 
g. Perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah akan mempercepat pembangunan rumah bagi MBR yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3); 

h. Percepatan reformasi agraria, pemerintah akan mempercepat reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh bank tanah; 

i. Kewenangan pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI yang pelaksanaannya disesuaikan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga akan terjadi suatu standar pelayanan bagi seluruh daerah; 

j. Peningkatan perlindungan kepada pekerja, pemerintah menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP yang tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha; 

k. Persyaratan pemutusan hubungan kerja (PHK), persyaratannya tetap mengikuti aturan dalam UU tentang Ketenagakerjaan dan RUU tentang Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan; 

l. Kebijakan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, koperasi, sampai usaha besar, serta penguatan kelembagaan UMKM dan koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha; 

m. Kebijakan menerapkan 1 (satu) peta (one map policy) yang dituangkan dalam RTRW yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan, sehingga ada kepastian hukum bagi pelaku usaha; 

n. Pengaturan tenaga kerja asing (TKA), setiap pemberi kerja TKA harus memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan oleh pemerintah pusat, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA, dan TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia; dan 

o. Pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di kawasan ekonomi, pelaksanaan invetasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja. RUU tentang Cipta Kerja hasil pembahasan terdiri dari 15 Bab dan 185 Pasal yang berarti mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 pasal dengan sistematika sebagai berikut: 

Bab I : Ketentuan Umum 
Bab II : Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup 
Bab III : Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha Bab IV : Ketenagakerjaan 
Bab V : Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil, dan Menengah 
Bab VI : Kemudahan Berusaha 
Bab VII : Dukungan Riset dan Inovasi 
Bab VIII : Pengadaan Tanah 
Bab IX : Kawasan Ekonomi 
Bab X : Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional 
Bab XI : Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja 
Bab XII : Pengawasan dan Pembinaan 
Bab XIII : Ketentuan Lain-Lain 
Bab XIV : Ketentuan Peralihan 
Bab XV : Ketentuan Penutup 

Ketua rapat, anggota dewan, dan hadirin yang kami hormati, 

Setelah melalui pembahasan secara intensif dan mendalam antara Badan Legislasi dengan Pemerintah dan DPD RI, maka pada tanggal 3 Oktober 2020 Badan Legislasi menyelenggarakan rapat kerja bersama pemerintah dan DPD RI, pemerintah dalam hal ini diwakili secara fisik oleh menteri koordinator perekonomian, menteri hukum dan HAM, dan menteri ketenagakerjaan, sedangkan delapan menteri lainnya yang ditugaskan sesuai surat presiden mengikuti secara virtual. 

Rapat kerja dalam rangka pengambilan keputusan dalam pembicaraan tingkat I atas hasil pembahasan RUU tentang Cipta Kerja dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan RUU. 

Dalam rapat kerja Baleg tersebut, 7 (tujuh) fraksi yaitu F-PDIP, F-Golkar, F-Gerindra, F-Nasdem, F-PKB, F-PAN, dan F-PPP menerima hasil kerja panja dan menyetujui agar RUU tentang Cipta Kerja segera disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk dibawa dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk ditetapkan dan disetujui sebagai UU. Adapun 2 (dua) fraksi yaitu F-Demokrat dan F-PKS belum menerima hasil kerja panja dan menolak RUU tentang Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI. 

Namun demikian sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib, rapat kerja Baleg bersama pemerintah dan DPD RI memutuskan untuk menyetujui hasil Pembicaraan tingkat I terhadap RUU tentang Cipta Kerja untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk ditetapkan dan disetujui sebagai UU tentang Cipta Kerja. Ketua rapat, anggota dewan, dan hadirin yang kami hormati, Demikianlah laporan pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja. 

Selanjutnya perkenankan kami menyerahkan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI yang terhormat ini. Sebelum mengakhiri laporan ini, izinkan kami menyampaikan terima kasih kepada semua anggota Badan Legislasi yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini. Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan terhadap kegiatan Badan Legislasi ini, baik dari tim pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Perekonomian dan 10 kementerian yang ditugaskan dalam pembahasan RUU tentang Cipta Kerja sebagaimana tercantum dalam surat presiden, pimpinan DPR, anggota DPR, fraksi, sekretariat dan tenaga ahli Badan Legislasi, perancang UU dan peneliti dari Badan Keahlian Setjen DPR RI dan Setjen DPD RI, sehingga pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dapat diselesaikan. Tidak lupa ucapan terima kasih juga disampaikan kepada jajaran TV parlemen dan kalangan wartawan media cetak dan elektronik yang telah meliput dan menyiarkan baik langsung maupun tidak langsung setiap kegiatan pembahasan RUU tentang Cipta Kerja sehingga bisa diikuti secara langsung oleh masyarakat luas. 

Semoga dengan disetujuinya RUU tentang Cipta Kerja ini dapat memberikan manfaat yang besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia menuju negara yang adil, makmur, dan sejahtera. Amin. 

Sumber: 
BeritaSatu.com (6/10/2020)