Sambutan Pemerintah Dalam Rapat Paripurna DPR Dalam Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-undang

 at July 06, 2021    


Sambutan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Acara Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU Cipta Kerja.

-------------

Yang terhormat Ketua DPR RI (Ibu Puan Maharani) dan para wakil ketua DPR RI (Bapak Azis Syamsudin, Bapak Sufmi Dasco Ahmad, Bapak Rachmat Gobel, Bapak Muhaimin Iskandar).

Yang kami hormati, para ketua fraksi di DPR RI (F-PDIP: Bapak Utut Adiyanto; F-PG: Bapak Kahar Mudzakir, F-P.Gerindra: Bapak Ahmad Muzani; F-P.Nasdem; Bapak Ahmad M.Ali; F-PKB: Bapak Cucun Ahmad Syamsurija; F-P.Demokrat: Bapak Edhie Baskoro; F-PKS: Bapak Jazuli Juwaini; F-PAN: Bapak Ali Taher; F-PPP: Bapak Arsul Sani)

Yang kami hormati, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hadirin dan undangan yang berbahagia,

Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan

1. Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini kita dapat memenuhi tugas konstitusional, yaitu pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). Berkenaan dengan itu, perkenankan kami menyampaikan pendapat akhir pemerintah untuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Ketua, wakil ketua, dan para anggota dewan yang terhormat.

2. Pemerintah mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada ketua, wakil ketua, dan anggota - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja - Badan Legislasi DPR RI, yang telah melaksanakan proses pembahasan RUU Cipta Kerja dengan berbagai pandangan, masukan dan saran yang konstruktif.

3. Sebagai pengingat kita bersama, bahwa Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dalam pidato pelantikan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia terpilih periode 2019-2024 tanggal 20 Oktober 2019 telah menyampaikan bahwa kita memiliki potensi untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap), dengan adanya bonus demografi yang kita miliki saat ini. Namun tantangan yang terbesar adalah bagaimana kita mampu menyediakan lapangan kerja. Dengan banyaknya aturan dan regulasi (hyper-regulation), kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi, dan untuk itulah perlunya membentuk UU Cipta Kerja, yang mengubah atau merevisi berbagai UU yang menghambat pencapaian tujuan untuk penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektivitas birokrasi.

Sidang dewan yang terhormat.

4. Pemerintah telah melakukan kajian terhadap kebijakan yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja, serta kebutuhan atas regulasi yang diperlukan, termasuk mengevaluasi berbagai UU yang perlu dilakukan penyempurnaan. Berdasarkan kajian tersebut, pemerintah telah mengidentifikasikan beberapa aspek yang diperlukan dalam cipta kerja, yang dibagi dalam 11 klaster permasalahan, yaitu: 1) Klaster penyederhanaan perizinan, 2) Klaster persyaratan investasi, 3) Klaster ketenagakerjaan, 4) Klaster kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM dan perkoperasian, 5) Klaster kemudahan berusaha, 6) Klaster dukungan riset dan inovasi, 7) Klaster administrasi pemerintahan, 8) Klaster pengenaan sanksi, 9) Klaster pengadaan lahan, 10) Klaster investasi dan proyek strategis nasional, dan 11) Klaster kawasan ekonomi.

5. Klaster-klaster pemasalahan tersebut dipandang akan cukup kuat untuk mendorong peningkatan investasi, sehingga akan mampu menciptakan lapangan kerja baru, dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan koperasi, serta meningkatkan perlindungan bagi pekerja atau buruh. Dalam rangka mengintegrasikan berbagai klaster permasalahan tersebut, pemerintah dalam melakukan pengkajian dan penyusunan kebutuhan regulasi, telah menggunakan metode omnibus law, yaitu suatu metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam UU, atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU, ke dalam satu UU (tematik). Secara praktik, omnibus law telah banyak diterapkan di berbagai negara, dengan tujuan untuk memperbaiki regulasi di negaranya masing-masing, terutama dalam rangka penciptaan lapangan kerja (job creation) serta peningkatan iklim dan daya saing investasi.

6. Dalam kerangka tersebut, pemerintah telah menyusun RUU Cipta Kerja dan telah menyampaikan kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), melalui Surat Presiden Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020. Berkenaan dengan penyampaian RUU Cipta Kerja tersebut, Presiden telah menugaskan kepada menteri koordinator bidang perekonomian, menteri hukum dan hak asasi manusia, menteri keuangan, menteri ketenagakerjaan, menteri dalam negeri, menteri lingkungan hidup dan kehutanan, menteri agraria dan tata ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional, menteri energi dan sumber daya mineral, menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah, menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dan menteri pertanian, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk mewakil presiden dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR RI guna mendapatkan persetujuan bersama.

Ketua, wakil ketua, dan para anggota dewan yang terhormat.

7. Sebagaimana kita alami bersama, saat ini kita sedang fokus melakukan upaya untuk penanganan pandemi Covid-19, yang terjadi secara global dan memberikan dampak yang siginifkan dan fundamental bagi ekonomi dunia dan perekonomian nasional kita.

8. Sebelum terjadinya pandemi Covid-19, kita telah dihadapkan pada berbagai permasalahan yang perlu segera diselesaikan, yaitu adanya hiper-regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang mencapai 43.604 regulasi, daya saing yang masih tertinggal dari beberapa negara di kawasan ASEAN, masing tingginya jumlah tenaga kerja yang tidak bekerja/ kerja tidak penuh yang mencapai 45,8 juta atau 34% dari angkatan kerja, belum penuhnya perlindungan dan pemberdayaan untuk UMKM dan koperasi.

9. Pandemi Covid-19 tidak hanya memberikan dampak besar kepada perekonomian nasional kita, tetapi juga kepada pekerja/ buruh. Untuk itu diperlukan skema perlindungan baru, yang melengkapi perlindungan yang sudah ada saat ini, yaitu dengan pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan manfaat, yaitu: uang tunai (cash-benefit), pelatihan (up grading/up skilling), dan akses informasi pasar kerja. Dengan demikian bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, akan tertap terlindungi dalam jangka waktu tertentu, dan dalam mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai.

10. Dapat kami sampaikan bahwa pemerintah telah melakukan langkah-langkah penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi melalui beberapa tahapan, yaitu tahapan awal melalui tanggap darurat yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19, tahapan rehabilitasi dan pemulihan ekonomi yaitu menyeimbangkan antara gas (pemulihan ekonomi) dan rem (penanganan kesehatan), serta tahapan transformasi ekonomi yang akan didorong oleh RUU Cipta Kerja.

Sidang dewan yang terhormat.

11. Dalam rapat paripurna ini, perkenanlah kami menyampaikan catatan mengenai dinamika pembahasan RUU Cipta Kerja oleh Panja RUU Cipta Kerja, di mana kami telah mengikuti pembahasan bersama dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan saat ini. Berdasarkan catatan kami, telah dilakukan rapat sebanyak 63 kali (rapat panja 56 kali, rapat timus/timsin 6 kali, dan 1 kali rapat kerja). Rapat-rapat ini merupakan suatu rangkaian pembahasan yang cukup panjang, di tengah situasi pandemi Covid-19 yang banyak membatasi aktivitas kita.

12. Pada proses pembahasan tersebut, sangat banyak dinamika yang terjadi, tidak hanya berkaitan dengan substansi, tetapi juga situasi dan kondisi yang terjadi dalam rapat pembahasan. Rapat-rapat yang dilakukan pada saat masa reses, rapat pada hari Sabtu/Minggu (weekend) dan sampai malam/dini hari, pelaksanaan rapat dilakukan dalam kondisi padamnya listrik di ruangan rapat Baleg. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih yang tulus kepada ketua, para wakil ketua, para ketua poksi, dan anggota panja dan juga ucapan terima kasih kepada anggota DPD RI yang terus menerus mengikuti seluruh proses pembahasan.

13. Meskipun pembahasan dilakukan dalam jadwal yang ketat, namun kita semua tetap mengikuti protokol Covid-19 dengan ketat, antara lain pembatasan waktu rapat untuk setiap sesi pembahasan, tetap menerapkan 3M, dan secara berkala dilakukan swab-test terhadap seluruh peserta dan pendukung rapat panja.

14. Dari hasil kesungguhan dan kerja keras Panja RUU Cipta Kerja, pada tanggal 3 Oktober 2020, Panja RUU Cipta Kerja telah menyampaikan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja kepada Badan Legislasi DPR RI, yang sekaligus juga penyampaian pandangan mini fraksi-fraksi atas RUU Cipta Kerja.

15. Kami mencatat beberapa pandangan mini fraksi, yaitu:

a) Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyatakan menerima dan setuju atas RUU Cipta Kerja untuk dibahas pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU Cipta Kerja, dan menyampaikan beberapa catatan pokok, yaitu RUU Cipta Kerja akan menjadi instrumen upaya untuk pemulihan ekonomi dan tarnsformasi ekonomi ke depan. Kami menangkap pula harapan dari anggota panja agar RUU Cipta Kerja dapat mengubah “air mata penderitaan menjadi air mata kebahagiaan”.

b) Adapun Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menyampaikan kebijakan politik Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS untuk menolak RUU Cipta Kerja dengan catatan yang berbeda.
• Fraksi Demokrat menyampaikan bahwa RUU Cipta Kerja belum urgen pada saat ini dan perlu lebih fokus untuk menangani pandemi Covid-19 dan menganggap bahwa RUU Cipta Kerja akan mengarah ke sistem sentralistik dan mengurangi hak-hak buruh serta prosesnya dianggap kurang transparan.
• Kami mencatat bahwa Fraksi Demokrat baru terlibat dalam pembahasan di panja pada akhir-akhir pembahasan, sehingga tidak mengikuti secara utuh dari awal terkait pembahasan dan kesepakatan atas konsepsi RUU Cipta Kerja, termasuk mekanisme pembahasan yang dilakukan dengan tetap melaksanakan secara ketat protokol kesehatan Covid-19. Beberapa konsepsi dasar RUU Cipta Kerja yang telah masuk yaitu:
➢ Pentingnya RUU Cipta Kerja untuk merespons kondisi perekonomian terutama akibat dampak Covid-19 yang berada dalam tahap pemulihan;
➢ Konsepsi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tetap dalam bingkai pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 18 UUD 1945,
➢ Konsepsi untuk tetap memberikan perlindungan dan kepastian hak bagi pekerja/buruh,
➢ Konsepsi perlindungan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan, serta sumber daya alam.

Semua konsepsi tersebut telah dibahas dan disepakati, sehingga menjadi koridor dalam pembahasan DIM RUU Cipta Kerja. Pada saat keikutsertaan Fraksi Demokrat dalam pembahasan DIM, kami mencatat keterlibatan aktif Fraksi Demokrat memberikan berbagai pertimbangan dan masukan yang sebagian dapat diterima oleh panja.
• Terhadap kebijakan politik Fraksi PKS yang menolak RUU Cipta Kerja, kami mencatat dan mengapresiasi keterlibatan aktif Fraksi PKS dari awal sampai dengan akhir rapat panja, dan telah menyampaikan pandangan yang komprehensif atas berbagai isu yang dapat diterima oleh semua pihak, antara lain menyangkut konsepsi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, jaminan produk halal, UMKM dan koperasi perlindungan lingkungan dan sumber daya alam, keselamatan bangunan gedung, dan lainnya.
• Terkait dengan pandangan kedua fraksi tersebut, kami mengutip pernyataan ketua Badan Legislasi sekaligus ketua Panja RUU Cipta Kerja bahwa proses pembahasan sangat terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, meski tidak dapat memuaskan semua pihak. Kami catat bahwa untuk pertama kalinya, proses pembahasan RUU, yaitu RUU Cipta Kerja disiarkan secara langsung (live) oleh TV parlemen dan dipancarluaskan melalui media digital atau media sosial, antara lain melalui YouTube sehingga bisa diakses oleh semua pihak dan masyarakat luas.
• Dapat kami sampaikan bahwa liputan media atas RUU Cipta Kerja ini telah dimulai sejak disampaikannya pidato Bapak Presiden tanggal 20 Oktober 2020 sampai dengan penyampaian RUU Cipta Kerja kepada DPR RI pada tanggal 7 Februari 2020. Liputan tersebut tetap berlanjut baik dalam pembahasan di panja sampai dengan rapat paripurna saat ini.
• Kami memandang keseluruhan fraksi termasuk Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS ikut serta dalam pengambilan keputusan di panja dan di timus/timsin, termasuk persetujuan dan pengambilan keputusan hasil panja kepada Badan Legislasi atas hasil pembahasan RUU Cipta Kerja pada tanggal 3 Oktober 2020 lalu. Untuk itu kami menghargai keputusan Badan Legislasi yang menerima sepenuhnya hasil pembahasan panja atas RUU Cipta Kerja dan pemerintah menghormati kebijakan politik yang diambil oleh Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS yang disampaikan melalui tanggapan mini atas hasil pembahasan panja RUU Cipta Kerja.
• Pemerintah tetap membuka ruang dialog dan komunikasi dengan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS untuk dapat memberikan penjelasan berbagai catatan yang telah disampaikan.

c) Kami juga mencatat bahwa Anggota DPD RI juga banyak memberikan masukan yang konstruktif, termasuk pengaturan kewenangan perizinan berusaha yang diatur dalam RUU Cipta Kerja, di mana DPD RI sepakat dengan panja bahwa kewenangan pemerintah daerah yang telah diatur dalam UU tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan mengikuti NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. DPD RI juga menyepakati, bahwa dalam hal pemerintah daerah tidak melaksanakan kewenangan sesuai dengan NSPK, maka kewenangan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam rangka memberikan kepastian hukum.

Ketua, wakil ketua, dan para anggota dewan yang terhormat.

16. Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut, kita telah pula menyepakati, bahwa RUU Cipta Kerja ini harus dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, terutama untuk masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah. Berbagai manfaat tersebut tertuang dalam rumusan 186 pasal dan 15 bab dalam RUU Cipta Kerja, antara lain yaitu:
a) Dukungan untuk UMKM: Dengan RUU Cipta Kerja pelaku usaha UMKM dalam proses perizinan cukup hanya melalui pendaftaran.
b) Dukungan untuk koperasi: kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang, dan koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi.
c) Untuk sertifikasi halal: pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk UMK, dilakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal, serta memperluas lembaga pemeriksa halal, yang dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri.
d) Terhadap keterlanjuran perkebunan masyarakat di kawasan hutan, masyarakat diberikan izin (legalitas) untuk pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, di mana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.
e) Untuk nelayan: yang sebelumnya proses perizinan kapal ikan harus melalui beberapa instansi dengan RUU Cipta Kerja cukup hanya diproses di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
f) Dari sisi perumahan: backlog perumahan masyarakat dalam RUU Cipta Kerja akan dipercepat dan diperbanyak pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
g) Bank tanah akan melakukan reforma agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat.

17. Pada saat ini pasar tenaga kerja didominasi oleh lulusan SMA ke bawah sebesar 85% untuk itu perlu penciptaan lapangan kerja. Di samping itu, dilakukan peningkatan perlindungan kepada pekerja, meliputi:
a) Negara hadir untuk kepastian pemberian pesangon melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah berkontribusi dalam penguatan dana yang akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program JKP tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) tanpa menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.
b) Pengaturan jam kerja disesuaikan dengan sistem kerja Industri 4.0 dan ekonomi digital.
c) RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

18. Sedangkan bagi pelaku usaha akan mendapat manfaat yang mencakup:
a) Kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha, dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.
b) Pemberian hak dan perlindungan pekerja/ buruh yang dapat dilakukan dengan baik, akan meningkatkan daya saing dan produktivitas.
c) Mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.
d) Adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah.
e) Mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, di mana pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan) dikenakan sanksi pidana.

Sidang dewan yang terhormat,

19. Dalam RUU Cipta Kerja telah pula kita sepakati untuk membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) pemerintah pusat yang diharapkan dapat mengundang investasi dari para Investor, baik dari negara-negara sahabat, lembaga internasional, maupun korporasi besar, yang diharapkan dapat membuka lapangan kerja yang lebih luas dan optimalisasi pengelolaan aset.

20. Dalam merespons kondisi pelaku usaha saat ini, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menambahkan pengaturan mengenai fasilitas perpajakan yang menyangkut peningkatan pendanaan investasi melalui penghapusan PPh dividen dalam negeri, sistem teritorial untuk penghasilan tertentu dari luar negeri, pengecualian objek PPh untuk dana yang dikelola dan dikembangkan Badan Pengelola Keuangan Haji serta lembaga sosial dan keagamaan.

21. RUU Cipta Kerja menegaskan pula peran dan fungsi dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah pusat, di mana kewenangan yang telah ada tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan demikian akan terjadi suatu standar pelayanan yang baik bagi seluruh daerah.

22. RUU Cipta Kerja telah berhasil pula untuk mengatur dan menerapkan Kebijakan 1 Peta (one map policy), yang dituangkan dalam RTRW dan mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan, sehingga ada aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW. Pemerintah Pusat bersama dengan pemerintah daerah akan mempercepat penetapan RDTR dalam bentuk digital.

23. Cakupan materi yang dimuat dalam RUU Cipta Kerja meliputi 76 UU sektor yang berkaitan dengan ekosistem investasi dan perijinan berusaha, ketenagakerjaan, riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, dan dukungan administrasi pemerintahan.

Ketua, wakil ketua, dan para anggota dewan yang terhormat.

24. Sekali lagi, perkenankan kami mewakili pemerintah, bersama para menteri terkait, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas semua dukungan dan kerja sama yang sangat baik, di dalam proses panjang pembahasan RUU Cipta Kerja. Semoga RUU Cipta Kerja ini akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional kita dan membawa Indonesia menuju negara yang adil, makmur, dan sejahtera.

25. Demikian pendapat akhir pemerintah terhadap RUU Cipta Kerja. Pemerintah sangat memahami dan menyampaikan terima kasih, atas berbagai pandangan, tanggapan, dan masukan yang konstruktif, dari semua fraksi di DPR RI.

26. Hal ini akan menjadi masukan dan catatan penting bagi pemerintah untuk terus melakukan perbaikan ke depan. Pemerintah juga tidak akan pernah berhenti untuk terus bekerja dan melakukan berbagai langkah nyata untuk mendorong pembangunan negara Indonesia yang kita cintai ini, demi terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran yang berkeadilan.

27. Pada akhirnya, perkenankanlah kami atas nama pemerintah, sekali lagi mengucapkan terima kasih yang tulus, dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan para anggota DPR RI, atas persetujuannya dalam menyepakati hal-hal yang sangat penting dan strategis dalam RUU Cipta Kerja ini. Juga ucapan terima kasih kepada pimpinan Baleg DPR RI (Ketua: Bapak Supratman, Wakil Ketua: Bapak M. Nurdin, Bapak Willy Aditya, Bapak Ibnu Multazam, Bapak Achmad Baidowi). Demikian juga untuk para kapoksi di Baleg (PDI-P: Bapak Sturman Panjaitan, Golkar: Bapak Firman Subagyo, Gerinda: Bapak Heri Gunawan, Nasdem: Bapak Taufik Basyari, PKB: Bapak Abdul Wahid, Demokrat: Bapak Bambang Purwanto, PKS: Ibu Ledia Hanifa, PAN: Bapak Ali Taher, PPP: Bapak Ahmad Baidowi) dan dari DPD RI (Pimpinan Komite II dan Komite IV, Ibu Badikenita, Ketua PP UU dan Ibu Novita).

28. Marilah bersama-sama kita panjatkan doa ke hadirat Allah SWT, semoga langkah kita untuk kemajuan Indonesia tercinta ini, senantiasa mendapatkan rida, rahmat, dan hidayah-Nya. Amin.

Sekian dan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Sumber: 

BeritaSatu.com (6/10/2020)