Contoh Kontra Memori Kasasi Pengadilan Hubungan Industrial

 at August 09, 2021    


Klik:

-----------

Jakarta, 14 Juni 2020


Kepada Yth,
Ketua Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13
JAKARTA PUSAT

Melalui Yth,
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung
Jl. Surapati No. 47
BANDUNG

Perihal: Kontra Memori Kasasi


Dengan hormat,
Perkenankan kami, ALBOIN BOY, S.H., Advokat, pada Alboin & Partners, beralamat di Jl. .... No. ... Jakarta Timur 13850, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Januari 2020, dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. Sukses Sejahtera, beralamat di Jl. ... No. ... Kota Bekasi, Jawa Barat, selanjutnya disebut Termohon Kasasi/Penggugat, dengan ini mengajukan Kontra Memori Kasasi terhadap Memori Kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/ Tergugat: RUDIANSYAH dalam perkara register Nomor XX/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg, tanggal 21 April 2020, sebagai berikut:

1. Bahwa amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor XX/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg, tanggal 21 April 2020, berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat batal demi hukum;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
  4. Menghukum Penggugat untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada Tergugat sebesar Rp112.502.500,- (Seratus dua belas juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah);
  5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;”
2. Bahwa Termohon Kasasi/ Penggugat menolak seluruh alasan-alasan keberatan Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut;
3. Bahwa Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah benar menerapkan hukum, termasuk hukum pembuktian, dengan memberi pertimbangan hukum yang telah sesuai dengan hukum, peraturan perundang-undangan, serta keadilan dan/atau kepatutan, dalam memutus perkara Nomor XX/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg;
4. Bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap Pemohon Kasasi/ Tergugat bukanlah karena alasan sakit, apalagi didalilkan sakit jantung. Bukti surat T-10 yang didalilkan Pemohon Kasasi/ Tergugat sebagai bukti Pemohon Kasasi/Tergugat sakit jantung tidaklah benar. Dalam bukti surat T-10 tidak ada keterangan atau penjelasan apapun yang menyatakan Pemohon Kasasi/ Tergugat mengalami sakit jantung;
5. Bahwa terhadap alasan Pemohon Kasasi/ Tergugat tersebut, Judex Facti dalam putusannya pada halaman 21 paragraf ke-6 telah memberi pertimbangan hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa meskipun Tergugat sering tidak masuk kerja dengan alasan sakit, akan tetapi
dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan bukti adanya surat keterangan yang diterbitkan oleh dokter yang menyatakan, bahwa Tergugat mengalami sakit sehingga tidak dapat masuk untuk bekerja sebagaimana biasanya, setelah periode tanggal 15 November 2019 tersebut, …”;
6. Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi yang dikemukakan Pemohon Kasasi/Tergugat adalah berkaitan dengan penilaian hasil pembuktian, terutama bukti surat T-10, yang bukan menjadi kewenangan Judex Juris sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
7. Bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap Pemohon Kasasi/ Tergugat adalah karena alasan indisipliner atau pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan dan/atau Peraturan Perusahaan (P-1, P-2, P-3 dan P-4). Pemohon Kasasi/Tergugat mangkir (tidak masuk kerja tanpa keterangan) sebanyak 24  (dua puluh empat) hari di bulan Januari 2019 s/d Juni 2019 sebagaimana bukti surat P-8 s/d P-13 berupa data absensi. Dan selain mangkir, Pemohon Kasasi/ Tergugat sering bersikap diluar kepatutan terhadap atasan dan sesama pekerja, sebagaimana bukti surat P-17;
8. Bahwa berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 di atas, tepat Judex Facti menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat sekarang Termohon Kasasi dengan Tergugat sekarang Pemohon Kasasi berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dengan menghukum Penggugat sekarang Termohon Kasasi untuk membayar uang pesangon sebesar 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (3), dang uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU 13/2003 kepada Tergugat sekarang Pemohon Kasasi ;
9. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka ternyata Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor XX/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg tanggal 21 April 2020 tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan serta keadilan dan kepatutan, karenanya permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: RUDIANSYAH tersebut haruslah ditolak;

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi ini berkenan memberi putusan sebagai berikut:

  1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: RUDIANSYAH tersebut;
  2. Menguatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor XX/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg tanggal 21 April 2020;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara


Demikian kontra memori kasasi ini diajukan.

Hormat kami,

Kuasa Hukum,
Termohon Kasasi


ALBOIN BOY, S.H.