Pastilah kita sudah sering, paling tidak pernah mendengar atau teman mengatakan kepada kita kata-kata seperti ini, "Gugatannya tidak diterima", atau "Gugatannya ditolak".
Sebelum kita bahas perbedaan dan upaya hukumnya, kita bahas dulu pengertian keduanya.
Pengertian
NO adalah singkatan niet onvankelijke verklaard (bahasa Belanda).
Gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima, yang sering disebut NO adalah putusan pengadilan terhadap gugatan yang mengandung cacat formil atau cacat hukum.
Cacat formilnya bisa karena gugatan tidak dilampiri dengan anjuran mediator. Atau anjuran dilampirkan tapi dalam anjuran tidak dicantumkam nama-nama dan alamat para pekerja.
Bisa juga karena isi surat gugatan kabur atau tidak jelas, misalnya isi gugatan tidak diuraikan secara sistematis atau runtut. Kemudian antara posita atau dalil-dalil atau alasan-alasan gugatan dengan tuntutan atau petitum gugatan tidak sinkron atau saling kontradiksi.
Bisa juga karena isi surat kuasa tidak memenuhi syarat yang ditentukan hukum acara.
Bisa juga karena pihak atau perusahaan yang kita gugat salah. Salah menggugat pihak atau salah menggugat perusahaan ini sering terjadi bagi pekerja yang bekerja di perusahaan outsourcing dan perusahaan group.
Bisa juga karena misalnya PHI yang memeriksa dan memutus NO itu tidak berwenang mengadili perkara yang kita ajukan. Misalnya kita ditempatkan atau bekerja di Surabaya dan perselisihan PHK terjadi di Surabaya, namun karena kantor pusat perusahaan kita berada di Jakarta Pusat dan mungkin keluarga kita juga berada di Jakarta lalu gugatan kita ajukan di PHI Jakarta Pusat. Hal seperti ini pastilah PHI Jakarta Pusat menyatakan gugatan kita tidak dapat diterima. Karena, gugatan harus diajukan di PHI Surabaya.
Kemudian, gugatan ditolak adalah putusan pengadilan terhadap gugatan yang tidak dapat dibuktikan oleh penggugat.
Perbedaan
Perbedaan keduanya terletak pada objek yang diperiksa. Jika gugatan dinyatakan ditolak maka majelis hakim sudah memeriksa objek pokok perkara. Sedangkan jika gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, majelis hakim baru memeriksa syarat formil gugatan, tidak memeriksa pokok perkara.
Misalnya seperti ini. Pokok perkara suatu gugatan adalah, apakah PHK yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja sah atau tidak. Jika gugatan dinyatakan tidak dapat diterima maka yang diperiksa bukanlah pertanyaan apakah PHK yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja sah atau tidak, melainkan apakah gugatan penggugat memenuhi syarat formil atau tidak. Misalnya, sah atau tidak surat kuasa, sinkron atau tidak antara posita dengan petitum, sistematis atau tidak uraian dalil-dalil atau posita gugatan, berwenang atau tidak PHI memeriksa, dan lain-lain.
Upaya Hukum
Upaya hukum terhadap amar putusan PHI yang menolak gugatan penggugat hanya kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan upaya hukum terhadap gugatan tidak dapat diterima atau NO ada 2, yaitu kasasi atau mengajukan gugatan ulang.
Namun kita ingat juga, kasasi hanya dapat dilakukan terhadap jenis perselisihan hak dan perselisihan PHK. Sedangkan jenis perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh tidak dapat dikasasi. Putusan PHI terhadap perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam 1 (satu) perusahaan adalah bersifat final dan mengikat penggugat dan tergugat.
Saran
Jika terjadi gugatan tidak dapat diterima lebih baik langsung mengajukan gugatan baru dengan memperbaiki kesalahan yang disebut dalam putusan.
Karena adalah lebih pasti dan lebih cepat waktunya mengajukan gugatan ulang jika dibandingkan dengan melakukan kasasi. Sekarang ini upaya hukum kasasi rata-rata memakan waktu selama 4 bulan sampai dengan 6 bulan.
Klik video materi ini di channel SAHABAT PHI
_____
Oleh Harris Manalu, S.H.