Gugatan dan Permohonan Kasasi Dapat Dicabut

 at August 23, 2021    


Dasar Hukum Pencabutan
Pasal 271 dan Pasal 272 Rv (Reglement of de Rechtsvordering).

Rv merupakan hukum acara perdata yang berlaku bagi orang Eropa dan Timur Asing yang berada di Indonesia. Namun oleh karena hukum acara perdata yang berlaku bagi golongan Indonesia, yaitu HIR dan RBg tidak mengatur pencabutan gugatan maka berdasarkan prinsip atau asas process  doelmatigheid (kepentingan dan ketertiban beracara) Pasal 271 dan Pasal 272 Rv ini dijadikan sebagai pedoman dalam praktik hukum acara perdata hingga saat ini. Penggunaan Pasal 271 dan Pasal 272 ini sebagai pedoman pencabutan gugatan juga dikemukakan dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan.

Pasal 271 Rv berbunyi sebagai berikut:
   "Penggugat dapat melepaskan instansi (mencabut perkaranya) asal hal itu dilakukan sebelum diberikan jawaban. 
   Setelah ada jawaban, maka pencabutan instansi hanya dapat terjadi dengan Persetujuan pihak lawan. (RV. 58, 113 dst., 120, 349.)".

Pasal 272 Rv berbunyi sebagai berikut:
   "Pencabutan instansi dapat dilakukan di dalam sidang pengadilan jika semua pihak-hadir secara pribadi atau pengacara-pengacara mereka  yang mendapat surat kuasa untuk itu, atau dengan kuasa yang sama diberitahukan dengan akta sederhana oleh pengacara pihak satu kepada pengacara pihak lawan. (Rv.335, 349.) 
   Pencabutan instansi dapat diterima dengan cara yang sama. (Rv. 256.) 
   Pencabutan instansi membawa akibat demi hukum bahwa: 
1. semua pada kedua belah pihak dikembalikan kepada keadaan yang sama seperti sebelum diajukan gugatan; (KUHPerd. 1979, 1981.) 
2. pihak yang mencabut gugatannya berkewajiban membayar biaya perkara yang harus dilakukan berdasarkan surat perintah Ketua yang ditulis menurut penaksiran besamya biaya. (Rv. 58 dst., 607 dst.) 
   surat perintah ini dapat dilaksanakan segera. (Rv. 54. dst., 246, 334,)". 
Catatan, instansi dimaknai sebagai gugatan.

Alasan Pencabutan Gugatan
Banyak alasan pencabutan gugatan. Paling banyak di PHI karena  pekerja dan pengusaha berdamai dalam waktu setelah gugatan didaftarkan sampai dengan sebelum perkara diputus oleh Majelis Hakim.

Tapi ada juga karena penggugat merasa gugatan tidak sempurna atau terjadi kesalahan, misalnya pihak yang digugat salah, posita atau dalil dan atau petitum atau tuntutan masih kurang.

Kapan Pencabutan Gugatan Dapat Dilakukan:
1. Sebelum tergugat menyampaikan jawaban. Ini tanpa persetujuan tergugat atau para tergugat (lihat alinea 1 Pasal 271 Rv).
2. Setelah tergugat menyampaikan jawaban atau setelah pemeriksaan perkara berlangsung. Ini harus berdasarkan persetujuan tergugat atau para tergugat (lihat alinea 2 Pasal 271 Rv).

Pencabutan gugatan yang tidak disetujui 1 diantara beberapa tergugat pun setelah pemeriksaan perkara berjalan oleh Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 1742 K/Pdt/1983 dinyatakan pencabutan gugatan itu tidak dapat dibenarkan atas alasan pencabutan tidak disetujui Tergugat I, sebagaimana disebut dalam bukunya M. Yahya Harahap, S.H., berjudul  "HUKUM ACARA PERDATA Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", Hlm. 84.

Yang Berhak Melakukan Pencabutan:
1. Penggugat sendiri (prinsipal);
2. Kuasa Penggugat.

Cara Mencabut Gugatan
Gugatan yang belum diperiksa dicabut dengan surat ditujukan kepada Ketua PHI/PN (diluar sidang). Gugatan yang telah diperiksa dicabut dengan surat ditujukan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara, dalam sidang. 

Bentuk Produk Pengadilan Atas Pencabutan
- PENETAPAN jika pencabutan dilakukan sebelum perkara diperiksa;
- PUTUSAN jika pencabutan dilakukan setelah perkara diperiksa yang memerlukan persetujuan tergugat.

Akibat Hukum Pencabutan
Pasal 272 Rv mengatur akibat hukum pencabutan gugatan, yaitu:
1. Perkara berakhir. Karena pencabutan gugatan bersifat final dan mengikat;
2. Tidak ada upaya hukum apapun;
3. Biaya perkara dibebankan kepada penggugat.

Permohonan Kasasi Dapat Dicabut
Bahkan permohonan kasasi sepanjang perkaranya belum diputus Mahkamah Agung dapat dicabut. Pencabutan permohonan kasasi dapat dilihat dalam Penetapan MA No. 2034 K/Pdt/2018, tanggal 27 September 2018. Penetapan MA ini didasarkan Pasal 49 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009. Permohonan diajukan melalui Pengadilan Negeri atau Pengadilan Hubungan Industrial pemutus perkara gugatan. 
____
Oleh Harris Manalu, S.H.