Banyak pertanyaan seperti ini, ingin memastikan apakah UU Cipta Kerja menghapus atau mengubah ketentuan Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang mengatur sebagai berikut:
"Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.".
Membaca UU Cipta Kerja, hak ganti rugi ini tidak dihapus dan tidak ada diubah. Mari kita lihat buktinya.
Pasal 81 UU Cipta Kerja yang mengubah, menghapus dan menambah pasal-pasal UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan terdiri dari 68 angka atau 68 point, dimulai dari angka atau point 1 s/d 68.
Melihat angka 17 dan angka 18 maka terbukti Pasal 62 dan Pasal 63 UU 13/2003 tidak diubah dan tidak dihapus.
Artinya, dalam rezim UU Cipta Kerja saat ini, pekerja/buruh tetap berhak mendapat ganti rugi upah yang di PHK sebelum jangka waktu PKWT berakhir.
___
Oleh Harris Manalu, S.H.