Sering terjadi setelah gugatan didaftarkan baru kita sadari terdapat kekurangan atau kesalahan dalam surat gugatan kita. Misalnya salah ketik (clerical error), kesalahan perhitungan (error in computation), posita dan/atau petitum pembanyaran upah proses belum kita masukkan. Ada juga salah menghitung jumlah pesangon atau upah. Dan lain-lain.
Terhadap kekurangan dan kesalahan seperti itu, apakah gugatan dapat diubah atau diperbaiki?
Pasal 127 Rv berbunyi sebagai berikut, "Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.”.
Kemudian dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Edisi 2007, Hlm. 58., disebut sebagai berikut:
"1. Perubahan gugatan diperkenankan, apabila diajukan sebelum Tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban Tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan Tergugat (Pasal 127 Rv).
2. Perubahan gugatan dapat dilakukan apabila tidak bertentangan dengan azas-azas hukum secara perdata, tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materiil. (Pasal 127 Rv: asal tidak mengubah atau menambah petitum, pokok perkara, dasar dari gugatan).
3. Perubahan gugatan dilarang:
a. Apabila berdasarkan atas keadaan/fakta/peristiwa hukum yang sama dituntut hal yang lain (dimohon suatu pelaksanaan hal yang lain).
b. Penggugat mengemukakan/ mendalikan keadaan hukum yang baru dalam gugatan yang dirubah.".
Berdasarkan ketentuan Pasal 127 Rv dan Buku II MA tersebut maka dapat disimpulkan, perubahan gugatan diperkenankan atau diperbolehkan.
Yang menjadi pertanyaan adalah sampai tahap acara apa diperbolehkan mengubah gugatan? Apakah dapat dilakukan sampai tahap acara kesimpulan sebagaimana dimaksud Pasal 127 Rv yang menyebut sampai saat perkara diputus? Atau hanya sampai tahap acara pembuktian? Atau hanya sampai tahap acara duplik atau replik atau jawaban atau sidang pertama?
Terhadap pertanyaan itu ada 3 pendapat:
1. Sampai saat perkara diputus, sebagaimana dimaksud Pasal 127 Rv jo. Putusan MA No. 943 K/Sip/1987;
2. Sampai hari sidang pertama sebagaimana digariskan dalam Buku II MA;
3. Sampai tahap replik-duplik, sebagaimana disebut dalam Putusan MA No. 546 K/Sip/1970;
Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya, "Hukum Acara Perdata", Hlm. 95., berpendapat moderat, yaitu sampai proses memasuki tahap replik dan duplik. Yahya Harahap, S.H., dalam buku yang sama menyebut, prinsip kebolehan melakukan perubahan gugatan adalah tidak menghambat tergugat membela kepentingannya dan tidak menghambat acara pemeriksaan.
Kemudian jangkauan yang dapat diubah adalah hal-hal yang tidak prinsipil, seperti salah ketik nama, nomor surat, tanggal, kata, kalimat.
Sedangkan mengubah atau menambah pokok gugatan atau kejadian materiil gugatan tidak diperbolehkan. Misalnya dalil dan petitum semula adalah meminta dipekerjakan kembali, lalu diubah dengan meminta di-PHK dengan hak sejumlah pesangon.
-------
Oleh Harris Manalu, S.H.