Hukum pesangon di Indonesia telah berubah sejak tanggal 2 November 2020.
Sejak tanggal 25 Maret 2003 sampai dengan tanggal 1 November 2020 hukum pesangon diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selanjutnya disebut UUK.
Namun sejak tanggal 2 November 2020 hukum pesangon telah diubah dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, selanjutnya disebut UUCK.
Perubahan mendasar adalah jumlah komponen dan besarannya. Dalam UUK pesangon terdiri dari 6 komponen, yaitu:
- Uang Pesangon (UP);
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK);
- Uang Penggantian Hak (UPH) cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- UPH biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- UPH penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- UPH lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sedangkan UUCK hanya memberi dan mengatur 5 komponen, yaitu:
- Uang Pesangon (UP);
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK);
- Uang Penggantian Hak (UPH) cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- UPH biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- UPH lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Besaran komponen UP juga telah berubah -dikurangi- dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, selanjutnya disebut PP 35, sebagai peraturan turunan dari UUCK. PP 35 ini berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021.
Misalnya pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) atas alasan perusahaan mengalami pailit. Dalam UUK ditetapkan UP sebesar 1 (satu) bulan upah. Tapi dalam PP 35 hanya 0,5 bulan upah. Ini untuk masa kerja pekerja selama kurang dari 1 (satu) tahun.
Dalam PP 35 ada 27 (dua puluh tujuh) alasan PHK yang berbeda besaran pesangonnya.
________
Penulis naskah ini adalah Harris Manalu seorang Advokat bidang hubungan industrial dan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung 2006-2016.