Dasar Hukum
Pasal 47 PP 35/2021 berbunyi sebagai berikut:
"Pemutusan hubungan kerja karena alasan perusahaan pailit maka pekerja/buruh berhak atas:
a. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);
c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Fakta
- Upah pekerja Rp5.000.000,- perbulan;
- Masa kerja pekerja 10 tahun;
- Sesuai Pasal 40 ayat (2) huruf i, masa kerja 10 tahun mendapat uang pesangon (UP) 9 bulan upah;
- Sesuai Pasal 40 ayat (3) huruf c, masa kerja 10 tahun mendapat uang penghargaan masa kerja (UPMK) 4 (empat) bulan upah;
- Pekerja masih mempunyai sisa cuti tahunan 2020 selama 6 hari (Catatan: fakta 5 ini hanya anggapan. Jika 12 hari cuti tahunan 2020 sudah diambil atau dipergunakan pekerja maka variabel sisa cuti ini tidak masuk lagi sebagai variabel penambah pesangon. Penetapan 20 hari kerja di bawah dalam perhitungan adalah asumsi dalam seminggu masuk kerja 5 hari, jadi 1 bulan = 20 hari. Ini tergantung rata-rata masuk kerja dalam sebulan);
- Tahun 2010 pekerja diterima bekerja di Jakarta dan PHK tahun 2020 juga terjadi di Jakarta, karenanya biaya atau ongkos pulang sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (4) huruf b tidak ada;
- Dalam peraturan perusahaan diatur pemberian uang pisah kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena alasan pailit sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 10 tahun.
Perhitungan
- UP = 0,5 x 9 x Rp5.00r0.000 = Rp22.500.000;
- UPMK = 1 x 4 x Rp5.000.000 = Rp20.000.000;
- UPH Sisa Cuti Tahunan 2020 = 6 hari x Rp5.000.000 : 20 hari kerja dalam sebulan = Rp1.500.000;
- UPH Uang Pisah 1 bulan upah = Rp5.000.000.
Jumlah Pesangon
Berdasarkan perhitungan diatas maka pekerja mendapat pesangon sebesar Rp49.000.000.
_______
Penulis naskah ini adalah Harris Manalu seorang Advokat bidang hubungan industrial dan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung 2006-2016.